Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera Siapkan 4 Hal Berikut Ini!
Rabu, 02 Oktober 2024 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Berikut langkah-langkahnya dikutip dari tayangan YouTube Sobat OPS:
Buka http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Login menggunakan username dan password yang telah dimiliki.
Guru akan dialihkan ke dashboard di menu "VervalPTK".
Cari nama guru dan lihat apakah sudah ada centang hijau di kolom Valid Dukcapil. Jika sudah ada berarti NIK guru sudah tervalidasi Dukcapil.
Tetapi jika yang muncul tanda silang, guru harus memperbaiki identitas dengan cara klik menu "Perbaikan Identitas".
Cari nama guru lalu klik tombol "Perbaikan".
Isi data dengan benar sesuai KTP dan lampirkan KTP/KK/Akte Kelahiran dalam format jpg.
Jika sudah klik "Ajukan".
Untuk melihat progres pengajuan, guru bisa melihat melalui menu "Status Perbaikan". Jika perbaikan sudah diterima dan menghasilkan centang hijau di kolom Valid Dukcapil, pendaftaran PPPK bisa dilakukan.
Pelamar juga harus melakukan validasi ijazah S1 atau D4 melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Berikut langkah-langkahnya dikutip dari detiknews:
Buka website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Login akun dengan masukan username dan password
Klik menu "Verval Ijazah"
Jika sudah pernah verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik "Perbaikan Hasil Validasi"
Isi formulir yang terdiri dari data
Perguruan Tinggi
Buka http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Login menggunakan username dan password yang telah dimiliki.
Guru akan dialihkan ke dashboard di menu "VervalPTK".
Cari nama guru dan lihat apakah sudah ada centang hijau di kolom Valid Dukcapil. Jika sudah ada berarti NIK guru sudah tervalidasi Dukcapil.
Tetapi jika yang muncul tanda silang, guru harus memperbaiki identitas dengan cara klik menu "Perbaikan Identitas".
Cari nama guru lalu klik tombol "Perbaikan".
Isi data dengan benar sesuai KTP dan lampirkan KTP/KK/Akte Kelahiran dalam format jpg.
Jika sudah klik "Ajukan".
Untuk melihat progres pengajuan, guru bisa melihat melalui menu "Status Perbaikan". Jika perbaikan sudah diterima dan menghasilkan centang hijau di kolom Valid Dukcapil, pendaftaran PPPK bisa dilakukan.
3. Validasi Ijazah
Pelamar juga harus melakukan validasi ijazah S1 atau D4 melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Berikut langkah-langkahnya dikutip dari detiknews:
Buka website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Login akun dengan masukan username dan password
Klik menu "Verval Ijazah"
Jika sudah pernah verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik "Perbaikan Hasil Validasi"
Isi formulir yang terdiri dari data
Perguruan Tinggi
Lihat Juga :