Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera Siapkan 4 Hal Berikut Ini!
loading...
A
A
A
Masukan Prodi
NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
Ada unggah data manual dengan cara klik "Unggah Dokumen"
Setelah data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Simpan Data"
Hasil data verifikasi ijazah muncul.
Berdasarkan KepmenPAN-RB 348/2024 ada 4 kriteria pelamar seleksi ASN PPPK Guru 2024 yakni:
Pelamar prioritas adalah guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus. Pendaftaran seleksi mulai 1-20 Oktober 2024 dan diharapkan untuk melengkapi persyaratan administrasi yakni:
Pelamar Prioritas yang aktif mengajar di sekolah negeri: mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
Pelamar Prioritas yang aktif mengajar di sekolah swasta: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari ketua yayasan.
Pelamar Prioritas yang tidak terdata aktif dalam Dapodik: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi Pemerintah yang akan dituju.
Guru eks THK-II adalah guru/pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri. Pendaftaran seleksi mulai tanggal 1-20 Oktober 2024.
Pelamar di kategori ini harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
Secara umum, guru non-ASN di instansi daerah terbagi menjadi:
• Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan database BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri.
NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
Ada unggah data manual dengan cara klik "Unggah Dokumen"
Setelah data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Simpan Data"
Hasil data verifikasi ijazah muncul.
4. Mengetahui 4 Kriteria Pelamar Seleksi ASN PPPK Guru 2024
Berdasarkan KepmenPAN-RB 348/2024 ada 4 kriteria pelamar seleksi ASN PPPK Guru 2024 yakni:
1. Pelamar prioritas
Pelamar prioritas adalah guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus. Pendaftaran seleksi mulai 1-20 Oktober 2024 dan diharapkan untuk melengkapi persyaratan administrasi yakni:
Pelamar Prioritas yang aktif mengajar di sekolah negeri: mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
Pelamar Prioritas yang aktif mengajar di sekolah swasta: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari ketua yayasan.
Pelamar Prioritas yang tidak terdata aktif dalam Dapodik: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi Pemerintah yang akan dituju.
2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Guru eks THK-II adalah guru/pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri. Pendaftaran seleksi mulai tanggal 1-20 Oktober 2024.
Pelamar di kategori ini harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
3. Guru non-ASN di instansi daerah
Secara umum, guru non-ASN di instansi daerah terbagi menjadi:
• Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan database BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri.