Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera Siapkan 4 Hal Berikut Ini!

Rabu, 02 Oktober 2024 - 10:00 WIB
loading...
Mau Daftar PPPK Guru...
Salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum daftar PPPK Guru 2024 adalah memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tervalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 4 hal yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar PPPK Guru 2024. Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 mulai membuka pendaftaran pada 1-20 Oktober 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Tak bisa asal mendaftar, ada 4 hal penting yang harus dipastikan dan disiapkan guru sebelum mengikuti seleksi .Apa saja yang perlu disiapkan? Untuk membahasnya, artikel kali ini akan memberi bocorannya, simak ya!

4 Hal Persiapan Sebelum Daftar PPPK Guru 2024


1. Memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tervalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)


Memiliki NIK menjadi syarat dokumen utama yang harus dipenuhi pendaftar PPPK. Pelamar bisa memastikan NIK telah tervalidasi Dukcapil dan belum pernah didaftarkan orang lain melalui laman Pendafatran Akun SSCN 2024 pada tautan https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Untuk catatan, penggunaan NIK dan data pribadi orang lain untuk mendaftar akun pada SSCASN adalah tindak kejahatan. Mereka yang melakukannya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun cara memvalidasi data pelamar dengan database Dukcapil melalui proses Pengecekan Identitas di portal SSCASN yakni dengan memasukkan data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data-data yang diminta adalah:

NIK

Nomor Kartu Keluarga

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Tanggal Lahir

Kabupaten/Kota

Tempat KTP diterbitkan

Nomor HP

Email Aktif

Apabila muncul pesan "NIK dan No KK tidak sesuai", pelamar harus mengikuti instruksi yang ada di pesan tersebut. Namun bila data sudah sesuai berarti peserta bisa meneruskan tahap pendaftaran akun SSCASN.

2. Validasi NIK untuk guru terdaftar aktif di Dapodik


Bagi guru yang terdaftar aktif di Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mereka harus memastikan NIK telah tervalidasi Dukcapil melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

Berikut langkah-langkahnya dikutip dari tayangan YouTube Sobat OPS:

Buka http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

Login menggunakan username dan password yang telah dimiliki.

Guru akan dialihkan ke dashboard di menu "VervalPTK".

Cari nama guru dan lihat apakah sudah ada centang hijau di kolom Valid Dukcapil. Jika sudah ada berarti NIK guru sudah tervalidasi Dukcapil.

Tetapi jika yang muncul tanda silang, guru harus memperbaiki identitas dengan cara klik menu "Perbaikan Identitas".

Cari nama guru lalu klik tombol "Perbaikan".

Isi data dengan benar sesuai KTP dan lampirkan KTP/KK/Akte Kelahiran dalam format jpg.
Jika sudah klik "Ajukan".

Untuk melihat progres pengajuan, guru bisa melihat melalui menu "Status Perbaikan". Jika perbaikan sudah diterima dan menghasilkan centang hijau di kolom Valid Dukcapil, pendaftaran PPPK bisa dilakukan.

3. Validasi Ijazah


Pelamar juga harus melakukan validasi ijazah S1 atau D4 melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Berikut langkah-langkahnya dikutip dari detiknews:

Buka website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Login akun dengan masukan username dan password

Klik menu "Verval Ijazah"

Jika sudah pernah verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik "Perbaikan Hasil Validasi"

Isi formulir yang terdiri dari data

Perguruan Tinggi

Masukan Prodi

NIM (Nomor Induk Mahasiswa)

Ada unggah data manual dengan cara klik "Unggah Dokumen"

Setelah data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Simpan Data"

Hasil data verifikasi ijazah muncul.

4. Mengetahui 4 Kriteria Pelamar Seleksi ASN PPPK Guru 2024


Berdasarkan KepmenPAN-RB 348/2024 ada 4 kriteria pelamar seleksi ASN PPPK Guru 2024 yakni:

1. Pelamar prioritas


Pelamar prioritas adalah guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus. Pendaftaran seleksi mulai 1-20 Oktober 2024 dan diharapkan untuk melengkapi persyaratan administrasi yakni:

Pelamar Prioritas yang aktif mengajar di sekolah negeri: mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

Pelamar Prioritas yang aktif mengajar di sekolah swasta: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari ketua yayasan.

Pelamar Prioritas yang tidak terdata aktif dalam Dapodik: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi Pemerintah yang akan dituju.

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)


Guru eks THK-II adalah guru/pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri. Pendaftaran seleksi mulai tanggal 1-20 Oktober 2024.

Pelamar di kategori ini harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

3. Guru non-ASN di instansi daerah


Secara umum, guru non-ASN di instansi daerah terbagi menjadi:

• Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan database BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri.

• Pendaftaran seleksi mulai 1-20 Oktober 2024.

• Guru non-ASN yang terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus.

• Pendaftaran dilakukan mulai 17 November-31 Desember 2024.

• Keduanya harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

4. Lulusan PPG


Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan tidak termasuk kriteria pelamar 1, 2, dan 3. Seleksi dimulai pada 17 November-31 Desember 2024.

Bila pendaftar mengalami kesulitan, guru bisa menghubungi Pusat Bantuan PPPK Ditjen GTK Kemendikbudristek pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau menghubungi Call Center pada nomor 02150847721.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Rekomendasi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
Berita Terkini
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
SPMB Banten 2026 Jalur...
SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Infografis
Picu Masalah Kesehatan,...
Picu Masalah Kesehatan, Berikut 4 Hal yang Dilarang setelah Makan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved