Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera Siapkan 4 Hal Berikut Ini!

Rabu, 02 Oktober 2024 - 10:00 WIB
loading...
Mau Daftar PPPK Guru...
Salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum daftar PPPK Guru 2024 adalah memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tervalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 4 hal yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar PPPK Guru 2024. Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 mulai membuka pendaftaran pada 1-20 Oktober 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Tak bisa asal mendaftar, ada 4 hal penting yang harus dipastikan dan disiapkan guru sebelum mengikuti seleksi .Apa saja yang perlu disiapkan? Untuk membahasnya, artikel kali ini akan memberi bocorannya, simak ya!

4 Hal Persiapan Sebelum Daftar PPPK Guru 2024


1. Memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tervalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)


Memiliki NIK menjadi syarat dokumen utama yang harus dipenuhi pendaftar PPPK. Pelamar bisa memastikan NIK telah tervalidasi Dukcapil dan belum pernah didaftarkan orang lain melalui laman Pendafatran Akun SSCN 2024 pada tautan https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Untuk catatan, penggunaan NIK dan data pribadi orang lain untuk mendaftar akun pada SSCASN adalah tindak kejahatan. Mereka yang melakukannya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun cara memvalidasi data pelamar dengan database Dukcapil melalui proses Pengecekan Identitas di portal SSCASN yakni dengan memasukkan data sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data-data yang diminta adalah:

NIK

Nomor Kartu Keluarga

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Tanggal Lahir

Kabupaten/Kota

Tempat KTP diterbitkan

Nomor HP

Email Aktif

Apabila muncul pesan "NIK dan No KK tidak sesuai", pelamar harus mengikuti instruksi yang ada di pesan tersebut. Namun bila data sudah sesuai berarti peserta bisa meneruskan tahap pendaftaran akun SSCASN.

2. Validasi NIK untuk guru terdaftar aktif di Dapodik


Bagi guru yang terdaftar aktif di Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mereka harus memastikan NIK telah tervalidasi Dukcapil melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

Berikut langkah-langkahnya dikutip dari tayangan YouTube Sobat OPS:

Buka http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

Login menggunakan username dan password yang telah dimiliki.

Guru akan dialihkan ke dashboard di menu "VervalPTK".

Cari nama guru dan lihat apakah sudah ada centang hijau di kolom Valid Dukcapil. Jika sudah ada berarti NIK guru sudah tervalidasi Dukcapil.

Tetapi jika yang muncul tanda silang, guru harus memperbaiki identitas dengan cara klik menu "Perbaikan Identitas".

Cari nama guru lalu klik tombol "Perbaikan".

Isi data dengan benar sesuai KTP dan lampirkan KTP/KK/Akte Kelahiran dalam format jpg.
Jika sudah klik "Ajukan".

Untuk melihat progres pengajuan, guru bisa melihat melalui menu "Status Perbaikan". Jika perbaikan sudah diterima dan menghasilkan centang hijau di kolom Valid Dukcapil, pendaftaran PPPK bisa dilakukan.

3. Validasi Ijazah


Pelamar juga harus melakukan validasi ijazah S1 atau D4 melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Berikut langkah-langkahnya dikutip dari detiknews:

Buka website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Login akun dengan masukan username dan password

Klik menu "Verval Ijazah"

Jika sudah pernah verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik "Perbaikan Hasil Validasi"

Isi formulir yang terdiri dari data

Perguruan Tinggi

Masukan Prodi

NIM (Nomor Induk Mahasiswa)

Ada unggah data manual dengan cara klik "Unggah Dokumen"

Setelah data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Simpan Data"

Hasil data verifikasi ijazah muncul.

4. Mengetahui 4 Kriteria Pelamar Seleksi ASN PPPK Guru 2024


Berdasarkan KepmenPAN-RB 348/2024 ada 4 kriteria pelamar seleksi ASN PPPK Guru 2024 yakni:

1. Pelamar prioritas


Pelamar prioritas adalah guru yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus. Pendaftaran seleksi mulai 1-20 Oktober 2024 dan diharapkan untuk melengkapi persyaratan administrasi yakni:

Pelamar Prioritas yang aktif mengajar di sekolah negeri: mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

Pelamar Prioritas yang aktif mengajar di sekolah swasta: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari ketua yayasan.

Pelamar Prioritas yang tidak terdata aktif dalam Dapodik: mengunggah surat izin mengikuti seleksi PPPK Guru dari Kepala Dinas Pendidikan Instansi Pemerintah yang akan dituju.

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)


Guru eks THK-II adalah guru/pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks THK-II BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri. Pendaftaran seleksi mulai tanggal 1-20 Oktober 2024.

Pelamar di kategori ini harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

3. Guru non-ASN di instansi daerah


Secara umum, guru non-ASN di instansi daerah terbagi menjadi:

• Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan database BKN dan terdata aktif pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri.

• Pendaftaran seleksi mulai 1-20 Oktober 2024.

• Guru non-ASN yang terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus.

• Pendaftaran dilakukan mulai 17 November-31 Desember 2024.

• Keduanya harus mengunggah surat keterangan aktif mengajar dari sekolah induk yang ditandatangani oleh kepala sekolah.

4. Lulusan PPG


Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan tidak termasuk kriteria pelamar 1, 2, dan 3. Seleksi dimulai pada 17 November-31 Desember 2024.

Bila pendaftar mengalami kesulitan, guru bisa menghubungi Pusat Bantuan PPPK Ditjen GTK Kemendikbudristek pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau menghubungi Call Center pada nomor 02150847721.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)