Kemendikbud Batasi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Melalui Permendikbudristek Baru

Kamis, 03 Oktober 2024 - 14:31 WIB
loading...
Kemendikbud Batasi Pemberian...
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris. Foto/YouTube Kemendikbud RI.
A A A
JAKARTA - Pemberian gelar profesor kehormatan akan dibatasi jumlahnya. Kebijakan ini merupakan salah satu poin pada Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang baru diluncurkan Kemendikbudristek .

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengatakan, pada Permendikbudristek Nomor 44 Kemendikbudristek akan memperketat mengenai pemberian gelar profesor kehormatan.

Baca juga: Dikukuhkan Jadi Guru Besar Kehormatan Unair, Carina Dewi: Vaksin Kunci Hadapi Pandemi

"Jadi di Permendikbud Nomor 44 2024 ini kita membatasi jumlah dan memperketat prosedur pengangkatan profesor kehormatan," katanya, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI pada Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, dikutip Kamis (3/10/2024).

Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia (UI) ini menuturkan, jika sebelumnya profesor kehormatan itu tidak dibatasi. Maka sesuai Permendikbudristek Nomor 44, jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu.

Baca juga: Mendes PDTT Gus Halim Raih Gelar Profesor Kehormatan Unesa

Kemudian untuk prosedur pengangkatan yang sebelumnya dilakukan penilian pemenuhan kriteria oleh tim ahli yang dibentuk perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan pemimpin perguruan tinggi kini berubah.

Sesuai Permendikbudristek, Harris menyampaikan, profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh perguruan tinggi yang telah memiliki profesor.

Baca juga: Beri Gelar Profesor Kehormatan ke Megawati, Ini Alasan Seoul Institute of The Arts

Selain itu, tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan melibatkan paling sedikit lima profesor dengan paling sedikit tiga di antaranya profesor dari perguruan tinggi lain.

"Jadi ini akan memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan," terang Harris.

Selain pembatasan gelar profesor kehormatan, Harris menerangkan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.

Permendikbudristek Nomor 44/2024 ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.

Hadir pada sosialisasi, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Forum Alumni Telkom...
Forum Alumni Telkom University Dukung Asta Cita Pendidikan Tinggi
BWI Dukung Wakaf Perguruan...
BWI Dukung Wakaf Perguruan Tinggi untuk Pembiayaan Tridharma Pendidikan
MNC University dan Politeknik...
MNC University dan Politeknik Tempo Jalin Kerja Sama dalam Tridharma Perguruan Tinggi
Rekomendasi
Sidang Hasto dengan...
Sidang Hasto dengan Agenda Pemeriksaan Saksi, Hakim Larang Wartawan Live Streaming
Tarif AS Menggila Capai...
Tarif AS Menggila Capai 245 Persen, China Merapat ke Uni Eropa
Rekonstruksi Penembakan...
Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Lampung, Oknum TNI Siap Bawa Senjata Api dari Rumah
Tangerang Populer Pencari...
Tangerang Populer Pencari Hunian, LPKR Tawarkan Produk Baru di Park Serpong
China kepada AS: Berhenti...
China kepada AS: Berhenti Mengancam dan Memeras!
Harga Emas Sedikit Lagi...
Harga Emas Sedikit Lagi Rp2 Juta per Gram, Hari Ini Naik Rp32.000
Berita Terkini
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC University Resmikan Kerja Sama Edukasi, Sinergi Kembangkan Pasar Modal
2 jam yang lalu
Nekad atau Nekat, Mana...
Nekad atau Nekat, Mana Penulisan yang Benar?
4 jam yang lalu
LPDP Buka Beasiswa S2...
LPDP Buka Beasiswa S2 Double Degree ke Jepang, Cocok untuk yang Suka IT
4 jam yang lalu
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
5 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Putri...
Riwayat Pendidikan Putri Diana, Ibu Pangeran William dan Harry yang Dicintai Dunia
5 jam yang lalu
Jaring Masukan Tokoh...
Jaring Masukan Tokoh Nasional, Kemenag Gelar Uji Publik Kurikulum Berbasis Cinta
6 jam yang lalu
Infografis
Iran Gelar Parade Angkatan...
Iran Gelar Parade Angkatan Laut 3.000 Kapal untuk Bela Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved