Kemendikbud Batasi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Melalui Permendikbudristek Baru

Kamis, 03 Oktober 2024 - 14:31 WIB
loading...
Kemendikbud Batasi Pemberian...
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris. Foto/YouTube Kemendikbud RI.
A A A
JAKARTA - Pemberian gelar profesor kehormatan akan dibatasi jumlahnya. Kebijakan ini merupakan salah satu poin pada Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang baru diluncurkan Kemendikbudristek .

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengatakan, pada Permendikbudristek Nomor 44 Kemendikbudristek akan memperketat mengenai pemberian gelar profesor kehormatan.

Baca juga: Dikukuhkan Jadi Guru Besar Kehormatan Unair, Carina Dewi: Vaksin Kunci Hadapi Pandemi

"Jadi di Permendikbud Nomor 44 2024 ini kita membatasi jumlah dan memperketat prosedur pengangkatan profesor kehormatan," katanya, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI pada Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, dikutip Kamis (3/10/2024).

Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia (UI) ini menuturkan, jika sebelumnya profesor kehormatan itu tidak dibatasi. Maka sesuai Permendikbudristek Nomor 44, jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu.

Baca juga: Mendes PDTT Gus Halim Raih Gelar Profesor Kehormatan Unesa

Kemudian untuk prosedur pengangkatan yang sebelumnya dilakukan penilian pemenuhan kriteria oleh tim ahli yang dibentuk perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan pemimpin perguruan tinggi kini berubah.

Sesuai Permendikbudristek, Harris menyampaikan, profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh perguruan tinggi yang telah memiliki profesor.

Baca juga: Beri Gelar Profesor Kehormatan ke Megawati, Ini Alasan Seoul Institute of The Arts

Selain itu, tim penilai untuk mengangkat profesor kehormatan melibatkan paling sedikit lima profesor dengan paling sedikit tiga di antaranya profesor dari perguruan tinggi lain.

"Jadi ini akan memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan," terang Harris.

Selain pembatasan gelar profesor kehormatan, Harris menerangkan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi.

Permendikbudristek Nomor 44/2024 ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.

Hadir pada sosialisasi, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Berkontribusi Ekosistem...
Berkontribusi Ekosistem Halal Global, Haikal Hassan Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University
Rekomendasi
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Francesco Bagnaia Tinggalkan...
Francesco Bagnaia Tinggalkan Ducati di Akhir MotoGP 2026
Berita Terkini
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mencetak Pemimpin Masa...
Mencetak Pemimpin Masa Depan, SD Al Azhar Syifabudi Jatibening Gelar Wisuda STARL16HT
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved