Cek 4 Rekomendasi UI Terkait Kesehatan Mental Selama dan Pascapandemi COVID-19
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Dr. dr Hervita Diatri, SpKJ(K) menyebutkan setidaknya terdapat empat masalah kesehatan mental yang berhasil diidentifikasi di tengah kondisi pandemi COVID-19. Masalah tersebut merupakan masalah baru maupun lanjutan masalah yang semakin berat. Pertama, tingginya proporsi depresi, kecemasan, dan distres di masyarakat, termasuk pada kelompok petugas di layanan kesehatan.
Kedua, banyaknya orang dalam usia produktif yang mengalami masalah kesehatan mental di masa pandemi COVID-19 ditambah dengan kelompok rentan lainnya (perempuan, anak dan remaja, serta orang lanjut usia). Ketiga, semakin terbatasnya jangkauan pelayanan kesehatan mental di masyarakat dan keempat, terputusnya layanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa dan meningkatkan risiko kekambuhan.
Damar P Susilaradeya, Ph.D mengutarakan, “Derajat kesehatan mental adalah kunci produktivitas masyarakat dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya. Mereka yang terpapar infeksi COVID-19 dan keluarganya, petugas kesehatan, dan masyarakat umum dapat mengalami masalah kesehatan jiwa yang berujung pada rendahnya kinerja dan produktivitas. Policy brief dapat diakses melalui https://sinergimahadataui.id/policy-brief/,” jelasnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi, Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris mengapresiasi sepak terjang peneliti dan akademisi UI di dalam menghasilkan buah karya pemikiran yang bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. “Tercatat setidaknya 10 policy brief yang kami ajukan kepada pemerintah berkenaan kebijakan mengatasi pandemi COVID-19. UI mengambil perannya selaku produsen gagasan untuk memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan berbasis riset di lapangan, sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam menjalankan strategi yang tepat untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 di Indonesia,” ujar Prof. Haris.
Kedua, banyaknya orang dalam usia produktif yang mengalami masalah kesehatan mental di masa pandemi COVID-19 ditambah dengan kelompok rentan lainnya (perempuan, anak dan remaja, serta orang lanjut usia). Ketiga, semakin terbatasnya jangkauan pelayanan kesehatan mental di masyarakat dan keempat, terputusnya layanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa dan meningkatkan risiko kekambuhan.
Damar P Susilaradeya, Ph.D mengutarakan, “Derajat kesehatan mental adalah kunci produktivitas masyarakat dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya. Mereka yang terpapar infeksi COVID-19 dan keluarganya, petugas kesehatan, dan masyarakat umum dapat mengalami masalah kesehatan jiwa yang berujung pada rendahnya kinerja dan produktivitas. Policy brief dapat diakses melalui https://sinergimahadataui.id/policy-brief/,” jelasnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi, Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris mengapresiasi sepak terjang peneliti dan akademisi UI di dalam menghasilkan buah karya pemikiran yang bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. “Tercatat setidaknya 10 policy brief yang kami ajukan kepada pemerintah berkenaan kebijakan mengatasi pandemi COVID-19. UI mengambil perannya selaku produsen gagasan untuk memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan berbasis riset di lapangan, sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam menjalankan strategi yang tepat untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 di Indonesia,” ujar Prof. Haris.
(mpw)
Lihat Juga :