Cek 4 Rekomendasi UI Terkait Kesehatan Mental Selama dan Pascapandemi COVID-19
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 09:18 WIB
loading...
Gedung Universitas Indonesia. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah akademisi Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim Sinergi Mahadata Tanggap COVID-19 UI di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI dan Indonesian Medical Education and Research Institute (IMERI) Fakultas Kedokteran UI menyampaikan rekomendasi kebijakan prioritas bagi pemerintah untuk menurunkan masalah kesehatan mental selama dan pasca pandemi COVID-19.
Penelitian ini dilakukan sebagai upaya menjawab tantangan dan permasalahan akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental, sekarang maupun di masa yang akan datang, serta memengaruhi produktivitas masyarakat dan kondisi sosial ekonomi negara.
Tim perumus kebijakan merupakan peneliti lintas fakultas UI. Mereka adalah Dr. Bagus Takwin, M.Hum., Damar P Susilaradeya, Ph.D., dr. Diashati Mardiasmo, BMedSc, MRes, Dicky C. Pelupessy, Ph.D., dr. Gina Anindyajati, SpKJ, Dr. dr Hervita Diatri, SpKJ(K) dan Laras Sekarasih, Ph.D. (Baca juga: Menristek: Pentingnya Kolaborasi Riset Ekonomi Berbasis Inovasi Teknologi )
Rekomendasi pertama dari empat kebijakan tersebut adalah mencegah krisis kesehatan mental selama dan setelah pandemi dengan memfasilitasi hasil surveilans masalah kesehatan mental dan sumber daya kesehatan, serta menyediakan dukungan akses informasi dan teknologi yang handal.
Kedua, memberi dukungan kesehatan jiwa dan psikososial bagi kelompok usia produktif dan kelompok rentan lainnya berupa fasilitasi adaptasi untuk bekerja dan belajar dari rumah, penguatan interaksi dalam keluarga, jaminan sosial dan kesehatan.
Ketiga, memperluas jangkauan pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat dengan mempermudah akses (termasuk teknologi swaperiksa dan telekonsultasi), terintegrasi dalam layanan kesehatan fisik, panduan layanan yang terstandar, dan penjangkauan aktif di komunitas. Terakhir, menjamin kesinambungan layanan kesehatan jiwa bagi orang dengan gangguan jiwa melalui pengembangan telemedicine, kebijakan akses obat, dan pencegahan risiko kesehatan fisik.
Gina Anindyajati, menuturkan, “Survei di Indonesia mendapati bahwa proporsi orang dengan gejala depresi pada masa pandemi COVID-19 mencapai 35%. Angka ini lebih tinggi 5-6 kali dibandingkan dengan angka kejadian depresi di masyarakat umum (Riset Kesehatan Dasar tahun 2018) dan lebih besar 2-3 kali dibandingkan dengan angka kejadian depresi pada kejadian bencana non-pandemi lainnya,” katanya melalui siaran pers, Kamis (27/8). (Baca juga: Anggarkan Rp1 T, Mendikbud Jamin Tak Ada Mahasiswa yang DO Saat COVID-19 )
Penelitian ini dilakukan sebagai upaya menjawab tantangan dan permasalahan akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental, sekarang maupun di masa yang akan datang, serta memengaruhi produktivitas masyarakat dan kondisi sosial ekonomi negara.
Tim perumus kebijakan merupakan peneliti lintas fakultas UI. Mereka adalah Dr. Bagus Takwin, M.Hum., Damar P Susilaradeya, Ph.D., dr. Diashati Mardiasmo, BMedSc, MRes, Dicky C. Pelupessy, Ph.D., dr. Gina Anindyajati, SpKJ, Dr. dr Hervita Diatri, SpKJ(K) dan Laras Sekarasih, Ph.D. (Baca juga: Menristek: Pentingnya Kolaborasi Riset Ekonomi Berbasis Inovasi Teknologi )
Rekomendasi pertama dari empat kebijakan tersebut adalah mencegah krisis kesehatan mental selama dan setelah pandemi dengan memfasilitasi hasil surveilans masalah kesehatan mental dan sumber daya kesehatan, serta menyediakan dukungan akses informasi dan teknologi yang handal.
Kedua, memberi dukungan kesehatan jiwa dan psikososial bagi kelompok usia produktif dan kelompok rentan lainnya berupa fasilitasi adaptasi untuk bekerja dan belajar dari rumah, penguatan interaksi dalam keluarga, jaminan sosial dan kesehatan.
Ketiga, memperluas jangkauan pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat dengan mempermudah akses (termasuk teknologi swaperiksa dan telekonsultasi), terintegrasi dalam layanan kesehatan fisik, panduan layanan yang terstandar, dan penjangkauan aktif di komunitas. Terakhir, menjamin kesinambungan layanan kesehatan jiwa bagi orang dengan gangguan jiwa melalui pengembangan telemedicine, kebijakan akses obat, dan pencegahan risiko kesehatan fisik.
Gina Anindyajati, menuturkan, “Survei di Indonesia mendapati bahwa proporsi orang dengan gejala depresi pada masa pandemi COVID-19 mencapai 35%. Angka ini lebih tinggi 5-6 kali dibandingkan dengan angka kejadian depresi di masyarakat umum (Riset Kesehatan Dasar tahun 2018) dan lebih besar 2-3 kali dibandingkan dengan angka kejadian depresi pada kejadian bencana non-pandemi lainnya,” katanya melalui siaran pers, Kamis (27/8). (Baca juga: Anggarkan Rp1 T, Mendikbud Jamin Tak Ada Mahasiswa yang DO Saat COVID-19 )
Lihat Juga :