Kominfo Buka Pendaftaran PPPK 2024, Tersedia 4.873 Formasi
Minggu, 06 Oktober 2024 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
d. Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (meterai tempel) Rp10.000,- sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat dalam Lampiran III dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id) (1 meterai/e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 dokumen, dilarang menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan karena dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
e. Ijazah asli berwarna dengan ketentuan:
1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
3) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
4) Ijazah legalisir tidak dapat digunakan untuk melamar.
f. Transkrip nilai asli berwarna dengan ketentuan;
1) Transkrip nilai harus lengkap/utuh sampai dengan lembar pengesahan (yang ditandatangani pejabat berwenang).
2) Transkrip nilai sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
3) Transkrip nilai legalisir tidak dapat digunakan untuk melamar.
g. Surat keterangan pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat terdapat dalam Lampiran IV dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id);
h. Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat terdapat dalam Lampiran V dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id).
i. Dokumen pendukung lainnya untuk PPPK formasi tenaga kesehatan berupa surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.
Demikian informasi mengenai pendaftaran PPPK di Kominfo 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
e. Ijazah asli berwarna dengan ketentuan:
1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
3) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
4) Ijazah legalisir tidak dapat digunakan untuk melamar.
f. Transkrip nilai asli berwarna dengan ketentuan;
1) Transkrip nilai harus lengkap/utuh sampai dengan lembar pengesahan (yang ditandatangani pejabat berwenang).
2) Transkrip nilai sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
3) Transkrip nilai legalisir tidak dapat digunakan untuk melamar.
g. Surat keterangan pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat terdapat dalam Lampiran IV dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id);
h. Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat terdapat dalam Lampiran V dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id).
i. Dokumen pendukung lainnya untuk PPPK formasi tenaga kesehatan berupa surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.
Demikian informasi mengenai pendaftaran PPPK di Kominfo 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Lihat Juga :