Kominfo Buka Pendaftaran PPPK 2024, Tersedia 4.873 Formasi

Minggu, 06 Oktober 2024 - 16:07 WIB
loading...
Kominfo Buka Pendaftaran...
Pendaftaran PPPK Kominfo 2024 tersedia 4.873 formasi. Pelamar yang lolos akan ditempatkan di Kominfo, TVRI, dan juga RRI. Foto/Kominfo.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran PPPK di Kominfo tahun ini tersedia 4.873 formasi. Pelamar yang lolos akan ditempatkan di Kominfo, TVRI, dan juga RRI. Berikut ini informasi selengkapnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 4.873. Rinciannya 2.726 untuk formasi di Kominfo, 727 di RRI, dan 1.419 di TVRI.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini

Persyaratan khusus pelamar PPPK Kominfo 2024 adalah memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi jabatan. Pengalaman paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Pelamar juga harus melampirkan surat keterangan bekerja dan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Baik itu sekretaris ditjen, inspektorat, badan, atau JPT Pratama.

Baca juga: 11 Instansi Pusat yang Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2024, Cek Jumlah Formasinya

Masa perjanjian kerja PPPK 2024 di Kominfo adalah selama lima tahun. Namun kontraknya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi berdasarkan persyaratan tertentu.

Persyaratan khusus lainnya adalah bagi pelamar PPPK Kominfo untuk jabatan tenaga kesehatan wajib memenuhi kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya

Dikutip dari pengumuman PPPK Kominfo 2024, berikut ini informasinya.

Persyaratan PPPK Kominfo 2024


1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cara Daftar PPPK Kominfo 2024


1. Melakukan pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Unggah scan/pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain:
a. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian kemeja dengan latar belakang warna merah (tidak diperkenankan menggunakan pakaian kaos dan kaos berkerah);

b. KTP asli berwarna atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

c. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (meterai tempel) Rp10.000,- sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat dalam Lampiran II dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id) (1 meterai/e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 dokumen, dilarang menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan karena dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

d. Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (meterai tempel) Rp10.000,- sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat dalam Lampiran III dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id) (1 meterai/e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 dokumen, dilarang menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan karena dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

e. Ijazah asli berwarna dengan ketentuan:

1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

3) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
4) Ijazah legalisir tidak dapat digunakan untuk melamar.

f. Transkrip nilai asli berwarna dengan ketentuan;

1) Transkrip nilai harus lengkap/utuh sampai dengan lembar pengesahan (yang ditandatangani pejabat berwenang).

2) Transkrip nilai sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

3) Transkrip nilai legalisir tidak dapat digunakan untuk melamar.

g. Surat keterangan pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat terdapat dalam Lampiran IV dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id);

h. Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat terdapat dalam Lampiran V dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id).

i. Dokumen pendukung lainnya untuk PPPK formasi tenaga kesehatan berupa surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.

Demikian informasi mengenai pendaftaran PPPK di Kominfo 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Seleksi PPPK Kemenham...
Seleksi PPPK Kemenham 2026 Dibuka Hari Ini, Daftar di Portal SSCASN
PPPK Kemenham Dibuka...
PPPK Kemenham Dibuka 7 Januari 2026, Cek Daftar Jurusan yang Dibutuhkan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Legislator PDIP Soroti...
Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved