Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya
Rabu, 02 Oktober 2024 - 12:24 WIB
loading...
Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran PPPK 2024. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran PPPK 2024. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar.
Sesuai dengan Pengumuman Nomor PG-SKJ 28 Tahun 2024 Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pelamar yang dibutuhkan terdiri dari tiga kriteria.
Baca juga: Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera Siapkan 4 Hal Berikut Ini!
Kriteria pertama adalah pegawai eks tenaga honorer kategori II, tenaga non ASN yang terdata di BKN dan aktif bekerja di Kemenhub, dan ketiga non ASN yang terdaftar di database sistem informasi kepegawaian Kemenhub dengan masa kerja dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Para pelamar dengan tiga kriteria di atas wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang
dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan bekerja paling singkat 2 tahun bagi yang melamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Baca juga: Pejuang ASN Wajib Catat! Ini Link dan Kuota Pendaftaran PPPK 2024
Bagi Anda yang ingin melamar menjadi PPPK di Kemenhub, berikut ini persyaratan dan cara pendaftarannya.
1. Setiap Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu saat melamar pada jabatan yang akan dilamar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
i. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
j. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);
k. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengonsumsi/ tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan
lulus seleksi pengadaan PPPK);
Baca juga: Rekrutmen PPPK 2024 Buka 1.031.554 Formasi untuk Honorer, Cek Yuk Sebelum Daftar
l. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, serta bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
Sesuai dengan Pengumuman Nomor PG-SKJ 28 Tahun 2024 Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pelamar yang dibutuhkan terdiri dari tiga kriteria.
Baca juga: Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera Siapkan 4 Hal Berikut Ini!
Kriteria pertama adalah pegawai eks tenaga honorer kategori II, tenaga non ASN yang terdata di BKN dan aktif bekerja di Kemenhub, dan ketiga non ASN yang terdaftar di database sistem informasi kepegawaian Kemenhub dengan masa kerja dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Para pelamar dengan tiga kriteria di atas wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang
dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan bekerja paling singkat 2 tahun bagi yang melamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Baca juga: Pejuang ASN Wajib Catat! Ini Link dan Kuota Pendaftaran PPPK 2024
Bagi Anda yang ingin melamar menjadi PPPK di Kemenhub, berikut ini persyaratan dan cara pendaftarannya.
Persyaratan PPPK Kemenhub 2024
1. Setiap Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu saat melamar pada jabatan yang akan dilamar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
i. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
j. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);
k. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengonsumsi/ tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan
lulus seleksi pengadaan PPPK);
Baca juga: Rekrutmen PPPK 2024 Buka 1.031.554 Formasi untuk Honorer, Cek Yuk Sebelum Daftar
l. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, serta bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
Lihat Juga :