Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya

Rabu, 02 Oktober 2024 - 12:24 WIB
loading...
Pendaftaran PPPK Kemenhub...
Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran PPPK 2024. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran PPPK 2024. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar.

Sesuai dengan Pengumuman Nomor PG-SKJ 28 Tahun 2024 Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pelamar yang dibutuhkan terdiri dari tiga kriteria.

Baca juga: Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera Siapkan 4 Hal Berikut Ini!

Kriteria pertama adalah pegawai eks tenaga honorer kategori II, tenaga non ASN yang terdata di BKN dan aktif bekerja di Kemenhub, dan ketiga non ASN yang terdaftar di database sistem informasi kepegawaian Kemenhub dengan masa kerja dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Para pelamar dengan tiga kriteria di atas wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang
dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan bekerja paling singkat 2 tahun bagi yang melamar pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Baca juga: Pejuang ASN Wajib Catat! Ini Link dan Kuota Pendaftaran PPPK 2024

Bagi Anda yang ingin melamar menjadi PPPK di Kemenhub, berikut ini persyaratan dan cara pendaftarannya.

Persyaratan PPPK Kemenhub 2024


1. Setiap Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu saat melamar pada jabatan yang akan dilamar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3154 seconds (0.1#10.140)