Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya
loading...
A
A
A
m. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
n. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
o. Pelamar merupakan lulusan:
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
3) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama;
4) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama;
5) Sekolah Dasar (SD)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama
2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu Jabatan Apoteker Ahli Pertama, Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Fisioterapis Ahli Pertama, Fisioterapis Terampil, Nutrisionis Ahli Pertama, Nutrisionis Terampil, Perawat Ahli Pertama, Perawat Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, dan Radiografer Terampil wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi eknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, maka Pelamar yang
melamar pada formasi Jabatan Fungsional terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional yang mempersyaratkan persyaratan Wajib Tambahan, maka wajib memiliki dan melampirkan dokumen wajib tambahan pada laman https://sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran secara daring.
b. Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional yang mempersyaratkan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis, maka bagi yang memiliki dapat melampirkan dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran secara daring.
c. Jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, maka peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat/ketentuan lain yang memiliki bobot paling tinggi.
4. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Kementerian Perhubungan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
n. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
o. Pelamar merupakan lulusan:
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
3) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama;
4) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama;
5) Sekolah Dasar (SD)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama
2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu Jabatan Apoteker Ahli Pertama, Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Fisioterapis Ahli Pertama, Fisioterapis Terampil, Nutrisionis Ahli Pertama, Nutrisionis Terampil, Perawat Ahli Pertama, Perawat Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, dan Radiografer Terampil wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi eknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, maka Pelamar yang
melamar pada formasi Jabatan Fungsional terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional yang mempersyaratkan persyaratan Wajib Tambahan, maka wajib memiliki dan melampirkan dokumen wajib tambahan pada laman https://sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran secara daring.
b. Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional yang mempersyaratkan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis, maka bagi yang memiliki dapat melampirkan dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran secara daring.
c. Jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, maka peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat/ketentuan lain yang memiliki bobot paling tinggi.
4. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Kementerian Perhubungan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.