Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya
Rabu, 02 Oktober 2024 - 12:24 WIB
loading...
A
A
A
m. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
n. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
o. Pelamar merupakan lulusan:
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
3) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama;
4) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama;
5) Sekolah Dasar (SD)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama
2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu Jabatan Apoteker Ahli Pertama, Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Fisioterapis Ahli Pertama, Fisioterapis Terampil, Nutrisionis Ahli Pertama, Nutrisionis Terampil, Perawat Ahli Pertama, Perawat Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, dan Radiografer Terampil wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi eknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, maka Pelamar yang
melamar pada formasi Jabatan Fungsional terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional yang mempersyaratkan persyaratan Wajib Tambahan, maka wajib memiliki dan melampirkan dokumen wajib tambahan pada laman https://sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran secara daring.
b. Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional yang mempersyaratkan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis, maka bagi yang memiliki dapat melampirkan dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran secara daring.
c. Jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, maka peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat/ketentuan lain yang memiliki bobot paling tinggi.
4. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Kementerian Perhubungan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
5. Pelamar wajib memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja (contoh sebagaimana dalam Lampiran III pengumuman) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
6. Pelamar wajib memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Kementerian Perhubungan saat mendaftar (contoh sebagaimana dalam Lampiran IV pengumuman) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
7. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
8. Pelamar wajib terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan/atau pangkalan data (database) Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan, apabila tidak terdaftar maka pelamar dinyatakan
gugur.
9. Pendaftaran peserta seleksi PPPK dilakukan serentak secara daring oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran daring (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK serta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran yang sama.
1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar sebagai Eks THK-II dan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 1 (satu) dan 2 (dua) pengumuman ini, dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024.
b. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan dan aktif bekerja pada Kementerian Perhubungan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 3 pengumuman ini, dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d 31 Desember 2024.
2. Pada saat pendaftaran secara daring, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring serta mengunggah (upload) berkas sebagai berikut:
a. Scan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi meterai 10.000 (contoh Surat Lamaran tercantum dalam Lampiran V pengumuman);
n. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
o. Pelamar merupakan lulusan:
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
3) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama;
4) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama;
5) Sekolah Dasar (SD)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama
2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu Jabatan Apoteker Ahli Pertama, Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Fisioterapis Ahli Pertama, Fisioterapis Terampil, Nutrisionis Ahli Pertama, Nutrisionis Terampil, Perawat Ahli Pertama, Perawat Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, dan Radiografer Terampil wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi eknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, maka Pelamar yang
melamar pada formasi Jabatan Fungsional terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional yang mempersyaratkan persyaratan Wajib Tambahan, maka wajib memiliki dan melampirkan dokumen wajib tambahan pada laman https://sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran secara daring.
b. Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional yang mempersyaratkan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis, maka bagi yang memiliki dapat melampirkan dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran secara daring.
c. Jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, maka peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat/ketentuan lain yang memiliki bobot paling tinggi.
4. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Kementerian Perhubungan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
5. Pelamar wajib memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja (contoh sebagaimana dalam Lampiran III pengumuman) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
6. Pelamar wajib memiliki masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus, yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Kementerian Perhubungan saat mendaftar (contoh sebagaimana dalam Lampiran IV pengumuman) yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
7. Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
8. Pelamar wajib terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan/atau pangkalan data (database) Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan, apabila tidak terdaftar maka pelamar dinyatakan
gugur.
9. Pendaftaran peserta seleksi PPPK dilakukan serentak secara daring oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh BKN melalui portal pendaftaran daring (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK serta hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran yang sama.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024
1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar sebagai Eks THK-II dan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 1 (satu) dan 2 (dua) pengumuman ini, dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024.
b. Bagi pelamar dengan kriteria pelamar Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Sistem Informasi Kepegawaian Kementerian Perhubungan dan aktif bekerja pada Kementerian Perhubungan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada Romawi II angka 3 pengumuman ini, dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 17 November s.d 31 Desember 2024.
2. Pada saat pendaftaran secara daring, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring serta mengunggah (upload) berkas sebagai berikut:
a. Scan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi meterai 10.000 (contoh Surat Lamaran tercantum dalam Lampiran V pengumuman);
Lihat Juga :