Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya

Rabu, 02 Oktober 2024 - 12:24 WIB
loading...
A A A
m. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

n. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

o. Pelamar merupakan lulusan:

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Tenaga Kesehatan, Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), dan Diploma Dua (D-II) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
3) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama;
4) Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama;
5) Sekolah Dasar (SD)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau Kementerian Agama

2. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu Jabatan Apoteker Ahli Pertama, Asisten Apoteker Terampil, Bidan Terampil, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Fisioterapis Ahli Pertama, Fisioterapis Terampil, Nutrisionis Ahli Pertama, Nutrisionis Terampil, Perawat Ahli Pertama, Perawat Terampil, Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, dan Radiografer Terampil wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi eknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, maka Pelamar yang
melamar pada formasi Jabatan Fungsional terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional yang mempersyaratkan persyaratan Wajib Tambahan, maka wajib memiliki dan melampirkan dokumen wajib tambahan pada laman https://sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran secara daring.

b. Pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional yang mempersyaratkan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis, maka bagi yang memiliki dapat melampirkan dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran secara daring.

c. Jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, maka peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat/ketentuan lain yang memiliki bobot paling tinggi.

4. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Kementerian Perhubungan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
3 Bandara Kembali Berstatus...
3 Bandara Kembali Berstatus Internasional, Ini Daftarnya
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
Jumlah Pemudik Tahun...
Jumlah Pemudik Tahun Ini Hanya 154 Juta, Turun 4,69 Persen dari 2024
Rekomendasi
Detik-detik Truk Senggol...
Detik-detik Truk Senggol Kopada hingga Terguling di Jalur Purworejo-Magelang, 11 Orang Tewas
Wahai Badminton Lovers,...
Wahai Badminton Lovers, Catat Segini Harga Tiket Indonesia Open 2025!
Sinopsis Sinetron Gober...
Sinopsis Sinetron Gober Parijs Van Java Eps 12, Rabu 7 Mei 2025: Timbangan Tisna dan Kecurigaan Metta Pada Lucky
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 234, Rabu 7 Mei 2025: Perayaan Pernikahan Amira-Biru dan Keluarnya Hasil Tes DNA
BI Ramal The Fed Tahan...
BI Ramal The Fed Tahan Suku Bunga Acuan Malam Ini meski Didesak Trump
Taruhan Siapa Paus yang...
Taruhan Siapa Paus yang Terpilih di Bursa Judi Capai Rp280 Miliar
Berita Terkini
Tanoto dan Gates Foundation...
Tanoto dan Gates Foundation Jalin Kerja Sama Kesehatan, Gizi, dan Pendidikan di Asia
Jadwal Terbaru SPMB...
Jadwal Terbaru SPMB Jatim 2025 SMA & SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Kapan Dana KJMU 2025...
Kapan Dana KJMU 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Penerimanya
KJP Plus Tahap 1 2025...
KJP Plus Tahap 1 2025 Cair, Apa Saja Barang yang Bisa Dibelanjakan?
FK Unair Kukuhkan Tomoyoshi...
FK Unair Kukuhkan Tomoyoshi Nozaki dari Jepang sebagai Adjunct Professor
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Belajar Dubbing di Studio MNC Animation
Infografis
Prabowo-Gibran Presiden...
Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved