Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya

Rabu, 02 Oktober 2024 - 12:24 WIB
loading...
A A A
b. Scan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan, ditandatangani dengan pena atau pulpen, dan dibubuhi meterai 10.000 (contoh Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan tercantum dalam Lampiran VI pengumuman);

c. Scan Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai dengan kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar;

d. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan Ijazah yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;

e. Scan Transkrip Nilai;

f. Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

g. Pas photo terbaru dengan menggunakan kemeja;

h. Scan Sertifikat Wajib Tambahan dan/atau Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan formasi jabatan sesuai ketentuan pada Romawi III;

i. Scan Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Kerja yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan pada Romawi III (contoh Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Kerja sebagaimana dalam Lampiran III Pengumuman);

j. Scan Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Kementerian Perhubungan saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja sebagaimana dalam Lampiran IV Pengumuman);

k. Scan Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat disabilitasnya serta menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang dilamar (khusus pelamar penyandang disabilitas).

3. Pelamar dapat menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) atau meterai konvensional (tempel).

4. Tata cara penggunaan e-Meterai pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan adalah dokumen ditandatangani dengan menggunakan pena atau pulpen, di scan ke dalam format pdf, dan selanjutnya dibubuhi e-Meterai yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI.

5. Pembubuhan e-Meterai dilakukan pada sisi kiri tanda tangan dan tidak boleh menutupi/menimpa tanda tangan, tulisan, gambar, dan/atau informasi apapun yang tertera pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan.

6. Pembubuhan e-Meterai dilakukan pada periode pendaftaran, apabila pembubuhan e-Meterai dilakukan sebelum periode pendaftaran maka dokumen dianggap tidak memenuhi syarat.

7. Tata cara penggunaan meterai tempel pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pengabdian Pada Instansi Kementerian Perhubungan adalah dokumen ditandatangani diatas meterai tempel dan tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.

8. Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak berlaku.

9. Pelamar wajib memastikan kembali dokumen yang telah diunggah dapat diunduh, dokumen tidak rusak, tidak blur, dan dapat terbaca dengan jelas;

10. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara daring agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.

11. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id.

Demikian informasi pendaftaran PPPK di Kemenhub 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Seleksi PPPK Kemenham...
Seleksi PPPK Kemenham 2026 Dibuka Hari Ini, Daftar di Portal SSCASN
PPPK Kemenham Dibuka...
PPPK Kemenham Dibuka 7 Januari 2026, Cek Daftar Jurusan yang Dibutuhkan
Rekrutmen PPPK Kementerian...
Rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jurusan yang Dibutuhkan
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Berita Terkini
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Infografis
5 Cara Keji Israel Membunuh...
5 Cara Keji Israel Membunuh Pemimpin Hamas dan Hizbullah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved