3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024, Ini Tips Lolosnya

Jum'at, 11 Oktober 2024 - 11:09 WIB
loading...
3 Dokumen yang Wajib...
Ada 3 dokumen wajib dibawa peserta saat mengikuti ujian SKD CPNS 2024 yakni kartu tanda penduduk (KTP), kartu ujian CPNS dan pasport untuk peserta di luar negeri. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 3 dokumen wajib dibawa saat ujian SKD CPNS 2024. Tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah memasuki pengumuman jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pengumuman jadwal, lokasi, dan waktu ujian SKD CPNS 2024 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 9-15 Oktober 2024.

Sementara pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober 2024. Peserta wajib memperhatikan tata tertib dan berkas yang harus dibawa.Artikel kali ini khusus akan membahas 3 dokumen wajib dibawa peserta saat ujian SKD CPNS 2024, simak ya!

3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024


1. Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.

2. Kartu ujian CPNS 2024

3. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi. Selain itu, peserta juga harus memperhatikan syarat lainnya sesuai pengumuman instansi tempat peserta melamar CPNS 2024.


Tata Tertib SKD CPNS 2024


Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut tata tertib dan berkas yang dibawa saat Tes SKD CPNS 2024:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

5. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)