Ciptakan Ruang Digital Bersih, Pelajar dan Generasi Muda Harus Dijauhkan dari Judi Online
Minggu, 13 Oktober 2024 - 10:42 WIB
loading...
Korban praktik perjudian online masih terus berjatuhan, sayangnya kalangan pelajar dan generasi muda pun kini banyak yang terlibat selain orang dewasa. Foto ilustrasi/Ist
A
A
A
KAYU AGUNG - Indonesia kini masih berada pada fase darurat judi online. Meskipun pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir sejumlah 971.285 konten dan situs judi online, namun praktik perjudian online masih terus tumbuh. Korban judi online terus berjatuhan. Tak hanya orang tua, sayangnya anak-anak pun kini banyak yang terlibat dalam judi online.
Dosen Diploma IV Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak (TRPL) Politeknik Negeri Lampung Fathurrahman Kurniawan Ikhsan mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital untuk segmen kelompok masyarakat (komunitas) di Stadion Segitiga Emas, Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Sabtu (12/10/2024).
Ikhsan mengatakan, dalam rangka mengupayakan ruang digital yang bersih, Kemkominfo bahkan terus bersurat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening hingga e-wallet yang terindikasi aktivitas judi online. ”Per Juli 2018-September 2023, ada 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet telah diblokir,” ujar Ikhsan dalam keterangan resminya, Minggu (13/10/2024).
Baca juga: Main Judi Online, Anak-anak dan Pelajar Pakai Nama dan Rekening Perantara
Judi online, atau kegiatan permainan secara online yang menggunakan uang, barang dan lainnya sebagai taruhan, menurut Ikhsan, bentuknya menyerupai game online sehingga menarik anak-anak dan remaja untuk ikut memainkannya.
Dosen Diploma IV Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak (TRPL) Politeknik Negeri Lampung Fathurrahman Kurniawan Ikhsan mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital untuk segmen kelompok masyarakat (komunitas) di Stadion Segitiga Emas, Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Sabtu (12/10/2024).
Ikhsan mengatakan, dalam rangka mengupayakan ruang digital yang bersih, Kemkominfo bahkan terus bersurat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening hingga e-wallet yang terindikasi aktivitas judi online. ”Per Juli 2018-September 2023, ada 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet telah diblokir,” ujar Ikhsan dalam keterangan resminya, Minggu (13/10/2024).
Baca juga: Main Judi Online, Anak-anak dan Pelajar Pakai Nama dan Rekening Perantara
Judi online, atau kegiatan permainan secara online yang menggunakan uang, barang dan lainnya sebagai taruhan, menurut Ikhsan, bentuknya menyerupai game online sehingga menarik anak-anak dan remaja untuk ikut memainkannya.
Lihat Juga :