Siap-siap SKD CPNS 2024 16 Oktober, Ini Materi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batasnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tes SKD CPNS 2024 akan dimulai Rabu (16/10/2024) untuk instansi pusat dan daerah. Akan ada 110 butir soal pada materi yang akan diujikan di SKD CPNS 2024 .
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Kemudian hasil ujian akan diolah mulai 23 Oktober hingga 16 November 2024.
Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2024 dan Tata Tertib Peserta Ujian, Meleng Dikit Gugur!
Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dilangsungkan pada 17 hingga 19 November 2024. Kemudian akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai 20 November hingga 17 Desember 2024.
Dikutip dari Instagram Kementerian PANRB, berikut ini materi soal, jumlah soal, dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Baca juga: Jadwal SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2024 serta Nilai Ambang Batasnya
Tes ini terdiri dari 30 soal. Materi soalnya berupa penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasiukan nasionalisme, integritas, bela negara, pila negara, dan bahasa Indonesia.
TIU yang berisi 35 soal ini akan menguji kemampuan verbal yakni analogi, silogisme, dan analitis para peserta. TIU juga akan mengetes seberapa bagus kemampuan numerik seperti berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Baca juga: 11 Instansi Pusat yang Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2024, Cek Jumlah Formasinya
Tidak hanya menguji kemampuan verbal dan numerik, peserta ujian SKD CPNS 2024 juga akan diuji tes kemampuan figural seperti analogi, ketidaksamaan, dan serial.
Tes yang memiliki 45 soal ini akan menguji penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
- Umum: 65
- Putra putri Kalimantan: 65
- Umum: 80
- Putra putri Kalimantan: 80
- Cumlaude: 85
- Diaspora: 85
- Penyandang disabilitas: 60
- Putra putri Papua: 60
- Putra putri daerah tertinggal: 60
- Umum: 166
- Putra putri Kalimantan: 166
Nilai kumulatif:
- Cumlaude: minimal 311
- Diaspora: minimal 311
- Penyandang disabilitas: minimal 286
- Putra putri Papua: minimal 286
- Putra putri daerah tertinggal: minimal 286
TIU dan TWK
- Benar: 5
- Salah: 0
- Tidak menjawab: 0
TKP
- Paling tinggi: 5
- Paling rendah: 0
- Tidak menjawab: 0
Baca juga: Hasil Sanggahan Administrasi CPNS Kemenag 2024 Diumumkan, Cek Link di Sini
1. Peserta wajib melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir yang telah disiapkan Panitia Seleksi sebelum pelaksanaan SKD
2. Peserta wajib hadir di lokasi ujian/seleksi 30 menit sebelum jadwal sesi seleksi yang telah ditentukan dengan dimulai dari proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan Peserta
3. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan lokasi, tanggal dan waktu SKD yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR
4. Peserta yang telat, tidak diperbolehkan untuk mengikuti SKD
5. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa perhiasan serta barang elektronik atau barang berharga lainnya, Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan
6. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap, serta memakai sepatu tertutup berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal, dan sepatu sandal/sandal). Peserta yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
7. Panitia Seleksi berhak menolak peserta ujian/seleksi yang tidak memenuhi kelengkapan dan ketentuan ujian/seleksi.
Demikian materi soal, jumlah soal, dan nilai ambang batas SKD CPNS yang akan dimulai 16 Oktober 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dimulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Kemudian hasil ujian akan diolah mulai 23 Oktober hingga 16 November 2024.
Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2024 dan Tata Tertib Peserta Ujian, Meleng Dikit Gugur!
Pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dilangsungkan pada 17 hingga 19 November 2024. Kemudian akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai 20 November hingga 17 Desember 2024.
Dikutip dari Instagram Kementerian PANRB, berikut ini materi soal, jumlah soal, dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Baca juga: Jadwal SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2024 serta Nilai Ambang Batasnya
Materi Soal SKD CPNS 2024
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini terdiri dari 30 soal. Materi soalnya berupa penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasiukan nasionalisme, integritas, bela negara, pila negara, dan bahasa Indonesia.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU yang berisi 35 soal ini akan menguji kemampuan verbal yakni analogi, silogisme, dan analitis para peserta. TIU juga akan mengetes seberapa bagus kemampuan numerik seperti berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Baca juga: 11 Instansi Pusat yang Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2024, Cek Jumlah Formasinya
Tidak hanya menguji kemampuan verbal dan numerik, peserta ujian SKD CPNS 2024 juga akan diuji tes kemampuan figural seperti analogi, ketidaksamaan, dan serial.
3. Tes Karakteristik Pribadi
Tes yang memiliki 45 soal ini akan menguji penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
1. TWK
- Umum: 65
- Putra putri Kalimantan: 65
2. TIU
- Umum: 80
- Putra putri Kalimantan: 80
- Cumlaude: 85
- Diaspora: 85
- Penyandang disabilitas: 60
- Putra putri Papua: 60
- Putra putri daerah tertinggal: 60
3. TKP
- Umum: 166
- Putra putri Kalimantan: 166
Nilai kumulatif:
- Cumlaude: minimal 311
- Diaspora: minimal 311
- Penyandang disabilitas: minimal 286
- Putra putri Papua: minimal 286
- Putra putri daerah tertinggal: minimal 286
Bobot Jawaban Benar Salah
TIU dan TWK
- Benar: 5
- Salah: 0
- Tidak menjawab: 0
TKP
- Paling tinggi: 5
- Paling rendah: 0
- Tidak menjawab: 0
Baca juga: Hasil Sanggahan Administrasi CPNS Kemenag 2024 Diumumkan, Cek Link di Sini
Ketentuan Umum SKD CPNS 2024
1. Peserta wajib melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir yang telah disiapkan Panitia Seleksi sebelum pelaksanaan SKD
2. Peserta wajib hadir di lokasi ujian/seleksi 30 menit sebelum jadwal sesi seleksi yang telah ditentukan dengan dimulai dari proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan Peserta
3. Peserta yang tidak hadir sesuai dengan lokasi, tanggal dan waktu SKD yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR
4. Peserta yang telat, tidak diperbolehkan untuk mengikuti SKD
5. Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa perhiasan serta barang elektronik atau barang berharga lainnya, Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan
6. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap, serta memakai sepatu tertutup berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal, dan sepatu sandal/sandal). Peserta yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
7. Panitia Seleksi berhak menolak peserta ujian/seleksi yang tidak memenuhi kelengkapan dan ketentuan ujian/seleksi.
Demikian materi soal, jumlah soal, dan nilai ambang batas SKD CPNS yang akan dimulai 16 Oktober 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)