Perkuat Tata Kelola Unit Usaha Pasca PTNBH, UNJ Studi Banding ke UB

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:05 WIB
loading...
Perkuat Tata Kelola...
UNJ melakukan studi banding terkait tata kelola kelembagaan unit usaha Universitas Brawijaya (UB). Foto/UNJ.
A A A
JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melakukan studi banding terkait tata kelola kelembagaan unit usaha Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur. Kegiatan studi banding UNJ ke UB ini dalam rangka memperkuat tata kelola unit usaha UNJ pasca menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada 14 Agustus 2024 lalu.

Studi banding UNJ dihadiri oleh Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ, Prof. Muchlas Suseno selaku sekretaris rektor, Widya Paramita selaku Kepala Badan Pengelola Usaha (BPU), Terrylina Arvinta Monoarfa selaku sekretaris BPU, Ahmad Tarmiji Alkhudri selaku staf khusus rektor, dan Syaifudin selaku sekretaris Edura.

Baca juga: UNJ Wisuda 3.906 Mahasiswa, Rektor: Selamat Berjuang di Masyarakat

Prof. Komarudin mengatakan bahwa pada 14 Agustus 2024 lalu, UNJ ditetapkan menjadi PTNBH. Pasca UNJ menjadi PTNBH, maka UNJ harus mencari sumber pendapatan melalui unit usaha yang dibentuk. "Kita sengaja memilih studi banding ke UB karena kampus ini salah satu kampus terbaik di Jawa Timur dalam tata kelola unit usaha PTNBH," katanya, melalui siaran pers, Kamis (17/10/2024).

Dia mengatakan, UB memiliki banyak unit usaha yang dapat memperkokoh sumber pendapatan bagi UB sebagai PTNBH. Untuk itu UNJ studi banding ke UB dalam rangka memperkuat tata kelola unit usaha yang terkait dengan usaha kampus.

"Diharapkan tata kelola unit usaha di UNJ dapat menjadi income generating bagi UNJ dalam rangka mendukung kemandirian dan otonomi kampus sebagai PTNBH," ungkap Prof. Komarudin.

Sementara itu Prof. Widodo selaku Rektor UB mengatakan bahwa dalam unit usaha di UB pada prinsipnya agar uang yang masuk tidak keluar. Maka UB pun maksimalkan perputaran pendapatan UB hanya di lingkungan kampus saja sehingga pendapatan UB bisa terus bertambah.

"Dan yang paling penting PTNBH jangan sampai mengurangi take home pay dan atau pajak, karena ini nanti akan ada dinamikanya. Saya yakin UNJ dapat mengelola unit usahanya sebagai PTNBH secara maksimal dan dapat menghasilkan sumber pendapatan bagi kampus," ungkap Prof. Widodo.

Sementara itu Prof. Imam Santoso selaku Wakil Rektor Bidang Akademik UB mengatakan bahwa unit usaha UB ini di bawah tata kelola Badan Pengelola Usaha (BPU), dan BPU ini di bawah langsung koordinasi dengan Rektor.

Dengan banyaknya mahasiswa UB yang mencapai sekitar 70 ribuan ini dengan segala kebutuhannya selama studi, maka ini secara langsung menjadi potensi pendapatan bagi UB selain pemasukan UKT. Untuk itu segala unit usaha UB dengan segala jenis usahanya ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan UB.

Terkait tata kelola unit usaha di UB, Prof. Nurkholis selaku Kepala BPU UB mengatakan bahwa BPU berdiri sebagai holding dari usaha UB yang mandiri, profesional serta mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan UB. BPU UB membawai tiga badan usaha.

Ketiganya yaitu Badan Usaha Milik UB (BUM-UB) yang terdiri dari berbagai Perseroan Terbatas (PT) Brawijaya Multi Usaha, Yayasan UB, dan BU Lainnya, Unit Kerja Khusus (UKK) yang salah satunya usaha Rumah Sakit UB dan Klinik UB; dan Unit Usaha Non Badan Hukum (UUNBH) yang salah satunya usaha seperti Rumah Sakit Hewan Pendidikan, UB Media & UB Press, Agro Technopark Cangar dan Jatikerto, Sentra Industri UB dan UB Medcomm Group.

Terkait studi banding UNJ ke UB, Widya Parimita selaku Kepala BPU UNJ mengatakan bahwa untuk membentuk unit bisnis yang mampu diproyeksikan sebagai embrio perseroan terbatas, maka harus dipastikan bahwa unit bisnis profitable dan berkelanjutan.

"Selain itu, dukungan regulasi, tata kelola yang baik, serta ekosistem bisnis yang kondusif berperan signifikan terhadap transformasi UNJ PTNBH," ungkap Widya Parimita.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)