Apa Itu Sistem Zonasi yang Selalu Jadi Polemik saat PPDB?

Jum'at, 25 Oktober 2024 - 11:00 WIB
loading...
Apa Itu Sistem Zonasi...
Sistem zonasi di PPDB akan dikaji oleh Mendikdasmen. Mari mengenal kembali sistem zonasi yang tiap tahun selalu timbul masalah di lapangan. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sistem zonasi di PPDB akan dikaji oleh Mendikdasmen Abdul Muti. Mari mengenal kembali sistem zonasi yang tiap tahun selalu timbul masalah di lapangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti akan mengumpulkan para kepala dinas pendidikan untuk membahas sistem zonasi yang berlaku di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca juga: Kemendikdasmen Bakal Kumpulkan Kepala Dinas Pendidikan Bahas Sistem Zonasi

Sistem zonasi memang selalu timbul masalah di implementasinya. Hal ini pun tidak dipungkiri oleh Abdul Muti. Maka dari itu, kajian akan sistem zonasi ini akan diperdalam dari keterangan para kepala dinas pendidikan tingkat provinsi.

Polemik akan sistem zonasi tidak hanya menyangkut regulasi. Namun juga persoalan-persoalan teknis yang terkadang membuat orang tua kewalahan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah.

Baca juga: Ombudsman: Sistem Zonasi Kurangi Favoritisme Sekolah

Sistem Zonasi PPDB


Sistem zonasi merupakan sistem yang memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah, dengan persentase penerimaan yang lebih banyak dibandingkan jalur lainnya seperti Afirmasi, Perpindahan Orang tua, dan Prestasi.

Baca juga: Cagub Jabar Dedi Mulyadi Janji Akan Hapus Sistem Zonasi PPDB

Dikutip dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3 Jalur Zonasi


1. Jalur zonasi SD minimal 60 persen

2. Jalur zonasi SMP minimal 50 persen

3. Jalur zonasi SMA minimal 50 persen

Persyaratan Domisili

Bagi calon siswa yang akan masuk sekolah berdasarkan zonasi maka harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili itu harus ditentukan oleh alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika tidak ada kartu keluarga maka bisa pakai surat keterangan domisili.

Penetapan Wilayah Zonasi


1. Sebaran sekolah

2. Data sebaran domisili calon siswa

3. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang

Urutan Prioritas Seleksi Jalur Zonasi


1. Usia. Jika usia calon siswa sama maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon siswa yang terdekat dengan sekolah.

2. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.



Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung
terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Demikian sekilas mengenai sistem zonasi di PPDB yang bakal dikaji Mendikdasmen karena selalu muncul masalah tiap tahunnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Cara Pemerintah...
Begini Cara Pemerintah Cegah Praktik Jual Beli Kursi di SPMB 2026
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
SPMB Jatim 2026 Dibuka,...
SPMB Jatim 2026 Dibuka, Simak Jalur, Kuota, dan Jadwal Lengkap SMA-SMK Negeri
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Jalur Pendaftaran dan...
Jalur Pendaftaran dan Jadwal Penting SPMB Jawa Timur 2026
PPDB Sekolah Garuda...
PPDB Sekolah Garuda 2026 Dibuka Februari, Cek Syarat, Dokumen, dan Jadwal Lengkapnya
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Dugaan Pungli di Madrasah,...
Dugaan Pungli di Madrasah, Selly PDIP Desak Audit Menyeluruh
Ditolak karena Zonasi,...
Ditolak karena Zonasi, Orang Tua Calon Siswa Ukur Jarak Rumah dengan Sekolah | Sindo Today
Rekomendasi
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved