Apa Itu Sistem Zonasi yang Selalu Jadi Polemik saat PPDB?

Jum'at, 25 Oktober 2024 - 11:00 WIB
loading...
Apa Itu Sistem Zonasi...
Sistem zonasi di PPDB akan dikaji oleh Mendikdasmen. Mari mengenal kembali sistem zonasi yang tiap tahun selalu timbul masalah di lapangan. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sistem zonasi di PPDB akan dikaji oleh Mendikdasmen Abdul Muti. Mari mengenal kembali sistem zonasi yang tiap tahun selalu timbul masalah di lapangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti akan mengumpulkan para kepala dinas pendidikan untuk membahas sistem zonasi yang berlaku di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca juga: Kemendikdasmen Bakal Kumpulkan Kepala Dinas Pendidikan Bahas Sistem Zonasi

Sistem zonasi memang selalu timbul masalah di implementasinya. Hal ini pun tidak dipungkiri oleh Abdul Muti. Maka dari itu, kajian akan sistem zonasi ini akan diperdalam dari keterangan para kepala dinas pendidikan tingkat provinsi.

Polemik akan sistem zonasi tidak hanya menyangkut regulasi. Namun juga persoalan-persoalan teknis yang terkadang membuat orang tua kewalahan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah.

Baca juga: Ombudsman: Sistem Zonasi Kurangi Favoritisme Sekolah

Sistem Zonasi PPDB


Sistem zonasi merupakan sistem yang memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah, dengan persentase penerimaan yang lebih banyak dibandingkan jalur lainnya seperti Afirmasi, Perpindahan Orang tua, dan Prestasi.

Baca juga: Cagub Jabar Dedi Mulyadi Janji Akan Hapus Sistem Zonasi PPDB

Dikutip dari Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

3 Jalur Zonasi


1. Jalur zonasi SD minimal 60 persen

2. Jalur zonasi SMP minimal 50 persen

3. Jalur zonasi SMA minimal 50 persen

Persyaratan Domisili

Bagi calon siswa yang akan masuk sekolah berdasarkan zonasi maka harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili itu harus ditentukan oleh alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika tidak ada kartu keluarga maka bisa pakai surat keterangan domisili.

Penetapan Wilayah Zonasi


1. Sebaran sekolah

2. Data sebaran domisili calon siswa

3. Kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang

Urutan Prioritas Seleksi Jalur Zonasi


1. Usia. Jika usia calon siswa sama maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon siswa yang terdekat dengan sekolah.

2. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.



Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung
terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Demikian sekilas mengenai sistem zonasi di PPDB yang bakal dikaji Mendikdasmen karena selalu muncul masalah tiap tahunnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)