FE UNJ Berubah Jadi FEB, 6 Prodi Terakreditasi Internasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) resmi mengubah status Fakultas Ekonomi (FE) menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Ini seiring dengan perubahan status universitas menjadi PTNBH dari sebelumnya PTNBLU.
Perubahan status ini dikuatkan dengan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Baca juga: Kisah Luthfi Ridzki Fakhrian, Raih IPK 3,95 Sukses Jadi Co-Founder dan Vice Chairman
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pertanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan ini memungkinkan UNJ mengelola organisasi dan tata kerjanya lebih fleksibel. Untuk itu langkah ini memberikan kesempatan bagi FEB UNJ untuk mengelola program studi yang lebih luas dan fokus pada Ilmu Ekonomi dan Bisnis. Peluncuran perubahan nama FE menjadi FEB dilaksanakan dalam momentum peringatan Sumpah Pemuda pada Senin, 28 Oktober 2024 di Kampus B UNJ.
Baca juga: UNJ Wisuda 3.906 Mahasiswa, Rektor: Selamat Berjuang di Masyarakat
Hingga saat ini FEB UNJ memiliki 13 Program Studi (Prodi), mulai dari jenjang magister, sarjana, sarjana terapan, dan program internasional. Pada program magister, FEB UNJ memiliki Magister Manajemen, Magister Akuntansi, dan Magister Pendidikan Ekonomi.
Lalu pada jenjang pendidikan sarjana terdiri dari Prodi Pendidikan Administrasi Perkantoran, Prodi Pendidikan Akuntansi, Prodi Pendidikan Bisnis, dan Prodi Pendidikan Ekonomi.
Sedangkan pada prodi sarjana nonkependidikan meliputi Prodi Akuntansi, Prodi Bisnis Digital, dan Prodi Manajemen. FEB UNJ juga menyelenggarakan program sarjana terapan yang meliputi Prodi Administrasi Perkantoran Digital, Prodi Akuntansi Sektor Publik, dan Prodi Pemasaran Digital.
Selain itu, FEB UNJ membuka tiga program studi bertaraf internasional pada jenjang sarjana, yaitu Prodi Akuntansi, Prodi Bisnis Digital, dan Prodi Manajemen.
Perubahan status ini dikuatkan dengan Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Baca juga: Kisah Luthfi Ridzki Fakhrian, Raih IPK 3,95 Sukses Jadi Co-Founder dan Vice Chairman
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pertanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan ini memungkinkan UNJ mengelola organisasi dan tata kerjanya lebih fleksibel. Untuk itu langkah ini memberikan kesempatan bagi FEB UNJ untuk mengelola program studi yang lebih luas dan fokus pada Ilmu Ekonomi dan Bisnis. Peluncuran perubahan nama FE menjadi FEB dilaksanakan dalam momentum peringatan Sumpah Pemuda pada Senin, 28 Oktober 2024 di Kampus B UNJ.
Baca juga: UNJ Wisuda 3.906 Mahasiswa, Rektor: Selamat Berjuang di Masyarakat
Hingga saat ini FEB UNJ memiliki 13 Program Studi (Prodi), mulai dari jenjang magister, sarjana, sarjana terapan, dan program internasional. Pada program magister, FEB UNJ memiliki Magister Manajemen, Magister Akuntansi, dan Magister Pendidikan Ekonomi.
Lalu pada jenjang pendidikan sarjana terdiri dari Prodi Pendidikan Administrasi Perkantoran, Prodi Pendidikan Akuntansi, Prodi Pendidikan Bisnis, dan Prodi Pendidikan Ekonomi.
Sedangkan pada prodi sarjana nonkependidikan meliputi Prodi Akuntansi, Prodi Bisnis Digital, dan Prodi Manajemen. FEB UNJ juga menyelenggarakan program sarjana terapan yang meliputi Prodi Administrasi Perkantoran Digital, Prodi Akuntansi Sektor Publik, dan Prodi Pemasaran Digital.
Selain itu, FEB UNJ membuka tiga program studi bertaraf internasional pada jenjang sarjana, yaitu Prodi Akuntansi, Prodi Bisnis Digital, dan Prodi Manajemen.