Gelombang II Bintara TNI AD 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, Gaji, dan Tunjangannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:41 WIB
loading...
Gelombang II Bintara...
Rekrutmen Bintara TNI AD 2024 gelombang 2 untuk lulusan SMA/SMK/MA dibuka hingga 14 November 2024. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Profesi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD ) masih menjadi salah satu cita-cita idaman bagi sebagian orang. Pendaftaran Bintara TNI 2024 dilakukan secara online melalui laman https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/bintara-ad.

Bagi kamu lulusan SMA/SMK jangan minder jika sampai saat ini masih belum lanjut studi. Pasalnya rekrutmen Bintara TNI AD 2024 gelombang 2 untuk lulusan SMA/SMK/MA sederajat telah dibuka sejak 28 Oktober hingga 14 November 2024.

Baca juga: Perjalanan Berliku Joni Pemanjat Tiang Bendera sampai Akhirnya Lulus Bintara TNI AD

Persyaratan Penerimaan Bintara TNI AD Gelombang II 2024

1. Persyaratan Umum


Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 16 Desember 2024;

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;

6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Viral! Siswa Pinjam Sepatu dan Copot saat Wisuda, Jenderal Dudung Tawari Masuk Bintara TNI AD

2. Persyaratan Khusus


Berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi antara lain:

1. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;

2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika)
adalah 68;

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021 dan 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; dan

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023 dan 2024, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.

3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;

4. Memiliki tinggi badan dan berat badan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Untuk rekrutmen daerah reguler, memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm;
- Untuk rekrutmen khusus daerah tertinggal memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm, klasifikasi daerah tertinggal adalah memiliki suku setempat atau lahir di daerah tertinggal tersebut (walaupun suku pendatang); dan
- Memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 tahun;

6. Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI

7. Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.

Baca juga: Lulusan SMA Ingin Jadi Prajurit? Penerimaan Bintara PK TNI AD 2024 Masih Dibuka, Ini Linknya

3. Persyaratan Tambahan


Berikut persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;

2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;

3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;

4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);

5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan

6. Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;

4. Persyaratan Prestasi

Bagi calon Bintara PK TNI AD gelombang II TA 2024 diperbolehkan utuk menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.

Jadwal Rekrutmen Gelombang II Bintara TNI AD 2024


Tingkat Daerah

- Pendaftaran Online/validasi/daftar ulang: 28 Oktober s.d. 14 November 2024

- Rik/Uji tingkat Panda (Administrasi, Kesehatan, Jasmani dan Pendataan Litpers): 2 s.d. 19 November 2024

- Sidang pemilihan tingkat Panda: 20 November 2024

- Pengumuman tingkat Panda: 22 November 2024

Tingkat Pusat

- Calon tiba di tempat Rik/Uji tingkat Sub Panpus: 26 November 2024

- Rik/Uji tingkat Sub Panpus (Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Psikologi dan Litpers): 27 s.d. 8 Desember 2024

- Pengumuman tingkat Sub Panpus: 10 Desember 2024

- Pembukaan Pendidikan: 16 Desember 2024

Besaran Gaji Bintara TNI AD


Besarnya tugas dan tanggung jawab dalam menjaga kemanan dan keutuhan NKRI, tentu harus sepadan dengan gaji yang diterima oleh anggota TNI AD.

Berikut gaji anggota TNI AD berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan dinasnya:

Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

Ketentuan gaji TNI telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Daftar Tunjangan Kinerja Bintara TNI AD


Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Berikut daftar tunjangan TNI AD berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan dinasnya:

KSAD: Rp37.810.500
Wakil KSAD: Rp34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000K
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000


Sebagai gambaran, jika seseorang baru diterima sebagai prajurit TNI melalui jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua dan memiliki masa kerja 0 tahun, maka ia otomatis termasuk dalam golongan kelas jabatan 1.

Contoh lain, seorang perwira dengan pangkat kapten yang telah bertugas lebih dari 4 tahun akan masuk dalam golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan Lain Prajurit TNI AD


Tunjang lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut rinciannya:

- Tunjangan Suami atau Istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok (Maksimal 2 anak)

- Tunjangan Pangan/Beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan Jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan Lauk Pauk: Rp60.000 per hari.

- Tunjangan Operasi Keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Demikian informasi mengenai jadwal, syarat rekrutmen Bintara TNI AD juga besaran gaji TNI AD dan tunjangannya. Semangat dan semoga bermanfaat!

MG/Luthfiyyah Rahmadiena
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)