Rekrutmen Bintara Polri Bakomsus 2024 Dibuka Hari Ini, Daftar Segera
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rekrutmen Bakomsus Polri sudah dibuka hari ini, Senin (11/11/2024). Kuota Bintara Polri yang dibuka sebanyak 600 orang khusus bidang pertanian , perikanan, peternakan, gizi, dan kesehatan masyarakat.
Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi, dan Kesehatan Masyarakat ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan naisonal dan swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.
Baca juga: Penerimaan Bintara Polri Bakomsus 2024 akan Dibuka, Cek Jurusan, Syarat Usia, dan Tinggi Badan
Peserta yang lolos akan mendapatkan pendidikan selama lima bulan terhitung sejak Januari-Juni 2025. Tempat pendidikan di Pusdik Binmas Lemdiklat Polri untuk Bakomsus bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan dan Sepolwan Lemdiklat Polri untuk Bakomsus Gizi dan Kesehatan Masyarakat.
Adapun persyaratan umumnya adalah WNI, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, pendidikan minimal SMA/sederajat, berusia 18 tahun minimal, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, dan berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuakn tidak tercela.
Baca juga: Perbedaan SIPSS, Akpol, Bintara, dan Tamtama, Ragam Jalur Masuk Penerimaan Anggota Polri
Dikutip dari pengumuman rekrutmen di laman pendaftaran penerimaan.polri.go.id, berikut informasi rekrutmen Bakomsus Polri yang dibuka 11 hingga 17 November 2024.
a. jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI
b. berijazah serendah-rendahnya:
1) SMK (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
a) melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D), sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai ratarata ijazah minimal 60,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D);
b) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B. 2)
c. lulusan program D-III/D-IV/S-1 memiliki IPK minimal 2,70 dengan prodi terakreditasi. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
d. usia peserta penerimaan Bakomsus Polri bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2025, yaitu:
1) lulusan SMK usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan program D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
3) lulusan program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 usia maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.
e. usia peserta penerimaan Bakomsus Polri bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2025, khusus Orang Asli Papua (OAP) yaitu:
1) lulusan SMK usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan program D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 26 (dua puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
3) lulusan program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 usia maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.
f. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta diketahui melanggar ketentuan di atas maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
g. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
h. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; i. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
j. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
k. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
l. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
m. bagi peserta Bakomsus Polri Tahun Anggaran 2025 tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
n. bagi peserta yang telah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Kompetensi Khusus Polri.
o. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku (aktif).
a. Bintara Kompetensi Khusus bidang Pertanian:
1) berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK dengan program keahlian:
a) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura;
b) Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian;
c) Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan;
d) Agribisnis Tanaman Perkebunan;
e) Agribisnis Produksi Tanaman;
f) Alat dan Mesin Pertanian.
2) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal 2,70 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Ilmu atau Sains Pertanian;
b) Agribisnis;
c) Agroekoteknologi atau Agroteknologi;
d) Agronomi;
e) Mikrobiologi Pertanian; f) Pemuliaan
f) Pemuliaan Tanaman;
g) Penyuluhan Pertanian; h) Proteksi Tanaman;
i) Pertanian Berkelanjutan; j) Ilmu atau Sains Pangan; k) Teknologi Hasil Pertanian/Teknologi Pangan; l) Teknologi Industri Pertanian;
m) Teknologi Pasca Panen; n) Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian;
o) Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Pertanian;
p) Rekayasa Industri Pertanian.
3) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum:
(1) pria: 163 cm;
(2) wanita: 157 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm;
(2) wanita: 155 cm.
b. Bintara Kompetensi Khusus bidang Perikanan:
1) berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK dengan program keahlian Agribisnis Perikanan;
2) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal 2,70 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Ilmu atau Sains Perikanan;
b) Akuakultur;
c) Teknologi Hasil Perairan; d) Teknologi Hasil Perikanan.
3) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum:
(1) pria: 163 cm;
(2) wanita: 157 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm;
(2) wanita: 155 cm.
c. Bintara Kompetensi Khusus bidang Peternakan:
1) berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK dengan program keahlian Agribisnis Peternakan;
2) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal 2,70 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Peternakan;
b) Nutrisi Ternak;
c) Nutrisi dan Teknologi Pakan Ternak;
d) Teknologi Hasil Peternakan.
3) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum:
(1) pria: 163 cm;
(2) wanita: 157 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm;
(2) wanita: 155 cm.
d. Bintara Kompetensi Khusus Gizi (khusus wanita):
1) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal 2,70 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Gizi;
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum 157 cm;
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 155 cm.
e. Bintara Kompetensi Khusus Kesehatan Masyarakat (khusus wanita):
1) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal 2,70 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Kesehatan Masyarakat;
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum 157 cm;
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 155 cm.
6. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
a. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); c. pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d. Tes Kompetensi Keahlian (hanya meliputi aspek pengetahuan) dengan menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif; e.Asesmen Mental Ideologi (AMI) menggunakan sistem CAT; f. sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II (terpilih/tidak terpilih);
g. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
h. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); i. tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
7. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih). Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
a. penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
b. penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0” diperuntukkan bagi Bintara PTU sedangkan untuk penilaian Kesamaptaan Jasmani (NKJ) Bakomsus mengabaikan nilai “0” dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus. 8.
9. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan peringkat peserta, diatur dengan keputusan tersendiri; hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Bakomsus Polri bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2025;
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website kemudian memilih sub jenis seleksi Bakomsus yang akan dipilih (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah); c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Setelah pendaftaran online berhasil maka akan ada verifikasi offline di kantor Polres/Polda setempat. Tata caranya bisa dilihat di laman penerimaan.polri.go.id.
Sekian informasi rekrutmen bintara Polri Bakomsus Polri 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi, dan Kesehatan Masyarakat ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan naisonal dan swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.
Baca juga: Penerimaan Bintara Polri Bakomsus 2024 akan Dibuka, Cek Jurusan, Syarat Usia, dan Tinggi Badan
Peserta yang lolos akan mendapatkan pendidikan selama lima bulan terhitung sejak Januari-Juni 2025. Tempat pendidikan di Pusdik Binmas Lemdiklat Polri untuk Bakomsus bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan dan Sepolwan Lemdiklat Polri untuk Bakomsus Gizi dan Kesehatan Masyarakat.
Adapun persyaratan umumnya adalah WNI, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, pendidikan minimal SMA/sederajat, berusia 18 tahun minimal, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, dan berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuakn tidak tercela.
Baca juga: Perbedaan SIPSS, Akpol, Bintara, dan Tamtama, Ragam Jalur Masuk Penerimaan Anggota Polri
Dikutip dari pengumuman rekrutmen di laman pendaftaran penerimaan.polri.go.id, berikut informasi rekrutmen Bakomsus Polri yang dibuka 11 hingga 17 November 2024.
Rekrutmen Bakomsus Polri
Persyaratan Khusus
a. jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI
b. berijazah serendah-rendahnya:
1) SMK (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
a) melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D), sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai ratarata ijazah minimal 60,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D);
b) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) diperbolehkan berijazah Paket A dan Paket B. 2)
c. lulusan program D-III/D-IV/S-1 memiliki IPK minimal 2,70 dengan prodi terakreditasi. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
d. usia peserta penerimaan Bakomsus Polri bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2025, yaitu:
1) lulusan SMK usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 22 (dua puluh dua) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan program D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
3) lulusan program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 usia maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.
e. usia peserta penerimaan Bakomsus Polri bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2025, khusus Orang Asli Papua (OAP) yaitu:
1) lulusan SMK usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan program D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 26 (dua puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan;
3) lulusan program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 usia maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun 0 (nol) hari pada saat pembukaan pendidikan.
f. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta diketahui melanggar ketentuan di atas maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi di Polda tersebut;
g. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
h. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; i. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
j. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
k. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
l. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
m. bagi peserta Bakomsus Polri Tahun Anggaran 2025 tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
n. bagi peserta yang telah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Kompetensi Khusus Polri.
o. bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku (aktif).
Persyaratan lainnya Bakomsus Polri
a. Bintara Kompetensi Khusus bidang Pertanian:
1) berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK dengan program keahlian:
a) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura;
b) Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian;
c) Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan;
d) Agribisnis Tanaman Perkebunan;
e) Agribisnis Produksi Tanaman;
f) Alat dan Mesin Pertanian.
2) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal 2,70 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Ilmu atau Sains Pertanian;
b) Agribisnis;
c) Agroekoteknologi atau Agroteknologi;
d) Agronomi;
e) Mikrobiologi Pertanian; f) Pemuliaan
f) Pemuliaan Tanaman;
g) Penyuluhan Pertanian; h) Proteksi Tanaman;
i) Pertanian Berkelanjutan; j) Ilmu atau Sains Pangan; k) Teknologi Hasil Pertanian/Teknologi Pangan; l) Teknologi Industri Pertanian;
m) Teknologi Pasca Panen; n) Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian;
o) Pendidikan Vokasional Teknik atau Rekayasa Pertanian;
p) Rekayasa Industri Pertanian.
3) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum:
(1) pria: 163 cm;
(2) wanita: 157 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm;
(2) wanita: 155 cm.
b. Bintara Kompetensi Khusus bidang Perikanan:
1) berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK dengan program keahlian Agribisnis Perikanan;
2) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal 2,70 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Ilmu atau Sains Perikanan;
b) Akuakultur;
c) Teknologi Hasil Perairan; d) Teknologi Hasil Perikanan.
3) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum:
(1) pria: 163 cm;
(2) wanita: 157 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm;
(2) wanita: 155 cm.
c. Bintara Kompetensi Khusus bidang Peternakan:
1) berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK dengan program keahlian Agribisnis Peternakan;
2) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal 2,70 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Peternakan;
b) Nutrisi Ternak;
c) Nutrisi dan Teknologi Pakan Ternak;
d) Teknologi Hasil Peternakan.
3) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum:
(1) pria: 163 cm;
(2) wanita: 157 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) pria: 160 cm;
(2) wanita: 155 cm.
d. Bintara Kompetensi Khusus Gizi (khusus wanita):
1) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal 2,70 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Gizi;
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum 157 cm;
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 155 cm.
e. Bintara Kompetensi Khusus Kesehatan Masyarakat (khusus wanita):
1) berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan (D-IV) dan S-1 (dengan IPK minimal 2,70 dan prodi terakreditasi) dengan program studi Kesehatan Masyarakat;
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum 157 cm;
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 155 cm.
6. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
a. pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); c. pemeriksaan psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
d. Tes Kompetensi Keahlian (hanya meliputi aspek pengetahuan) dengan menggunakan sistem CAT dengan penilaian secara kuantitatif; e.Asesmen Mental Ideologi (AMI) menggunakan sistem CAT; f. sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II (terpilih/tidak terpilih);
g. pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
h. uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); i. tes psikologi tahap II (wawancara) dan pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
7. pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); sidang terbuka penetapan kelulusan akhir (terpilih/tidak terpilih). Sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
a. penilaian psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
b. penilaian jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Pedoman Administrasi Untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik Untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0” diperuntukkan bagi Bintara PTU sedangkan untuk penilaian Kesamaptaan Jasmani (NKJ) Bakomsus mengabaikan nilai “0” dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus. 8.
9. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan peringkat peserta, diatur dengan keputusan tersendiri; hal-hal lain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan, akan diatur lebih lanjut oleh Panpus penerimaan Bakomsus Polri bidang Pertanian, bidang Perikanan, bidang Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2025;
Tata cara pendaftaran online
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website kemudian memilih sub jenis seleksi Bakomsus yang akan dipilih (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah); c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Setelah pendaftaran online berhasil maka akan ada verifikasi offline di kantor Polres/Polda setempat. Tata caranya bisa dilihat di laman penerimaan.polri.go.id.
Sekian informasi rekrutmen bintara Polri Bakomsus Polri 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)