Bertemu Kapolri, Mendikdasmen Siapkan MoU Penyelesaian Persoalan di Lembaga Pendidikan
Selasa, 12 November 2024 - 17:41 WIB
loading...
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa 12 November 2024. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/11/2024). Memorandum of understanding (MoU) tentang penyelesaian persoalan di lembaga pendidikan dbahas dalam audiensi tersebut.
"Menambahkan apa yang disampaikan Pak Kapolri tentang beberapa hal insyaAllah kita bisa kerja samakan terutama upaya kita untuk membangun atau menciptakan suasana di lembaga pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah," kata Abdul Mu'ti seusai pertemuan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan (12/11/2024).
Di sisi lain, Mu'ti menegaskan, Kemendikdasmen dan Polri telah bersepakat untuk mengutamakan pendekatan kekeluargaan, dalam menyelesaikan masalah antara guru- murid dan orang tua.
"Kami memiliki kesepahaman dengan Bapak Kapolri terkait dengan bagaimana berbagai persoalan kekerasan yang masih saja terjadi di lembaga pendidikan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan, pendekatan musyawarah atau bahasa hukumnya restorative justice," kata Mu'ti.
Baca Juga: Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata untuk Menyerang Guru
"Menambahkan apa yang disampaikan Pak Kapolri tentang beberapa hal insyaAllah kita bisa kerja samakan terutama upaya kita untuk membangun atau menciptakan suasana di lembaga pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah," kata Abdul Mu'ti seusai pertemuan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan (12/11/2024).
Di sisi lain, Mu'ti menegaskan, Kemendikdasmen dan Polri telah bersepakat untuk mengutamakan pendekatan kekeluargaan, dalam menyelesaikan masalah antara guru- murid dan orang tua.
"Kami memiliki kesepahaman dengan Bapak Kapolri terkait dengan bagaimana berbagai persoalan kekerasan yang masih saja terjadi di lembaga pendidikan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan, pendekatan musyawarah atau bahasa hukumnya restorative justice," kata Mu'ti.
Baca Juga: Wapres Gibran: UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata untuk Menyerang Guru
Lihat Juga :