80 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Mendikdasmen: Ini Masalah Serius
Rabu, 13 November 2024 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
Dia menilai para siswa yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan perjudian secara online tidak dapat dipidana. "Tidak perlu ada hukuman," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online. Anak-anak tersebut kata dia, terpapar judol melalui games di handphone.
“Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” kata Meutya.
Dia menilai para siswa yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan perjudian secara online tidak dapat dipidana. "Tidak perlu ada hukuman," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online. Anak-anak tersebut kata dia, terpapar judol melalui games di handphone.
“Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” kata Meutya.
(nnz)
Lihat Juga :