Pendaftaran Tamtama PK TNI AU 2025 Dibuka, Lulusan SMA Merapat!
loading...
A
A
A
Baca juga: Deretan 3 Stafsus KSAU Baru Setelah Mutasi TNI di Akhir Oktober 2024
1. Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SMA/SMK sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SMP, SMA/SMK sederajat, SKHUN, dan rapor Pendidikan terakhir erta foto kopo yang telah dilegalisir
2. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang
3. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama 10 tahun
4. Belum pernah Kawin dan sanggup tidak Kawin selama mengikuti Pendidikan pertama sampai engan 2 tahun setelah lulus Pendidikan pertama yang diketahui orang tua/wali, lurah/kepala desa, dan kantor urusan agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai)
5. Tidak bertato/bekas tato dan bekas ditindik/bekas tindik telingan atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat
6. Melampirkan surat persetujuan/izin dari kepala instansi yang bersangkutan dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status karyawan, bila diterima menjadi prajurit TNI bagi yang sudah bekerja.
7. Mengikuti dan lulus pemeriksaan seleksi penyediaan
8. Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 18-19 maka untuk persyaratan foto kopi KTP dan KK tidak perlu legalisir, untuk panitia daerah dan pusat yang bertugas sebagai tim administrasi agar tetap memeriksa keabsahan dokumen tersebut
9. Bagi yang memiliki keterampilan berbahasa asing (Rusia, Prancis, Spanyol, Mandarin, Korea, Inggris, dan Bahasa asing lainnya) serta prestasi minimal juara tingkat nasional dapat melampirkan sertifikat/piagam penghargaan
10. Tidak buta warna, tidak mempunyai Riwayat TB paru aktif, tidak pernah melaksanakan terapi Ortho-K (pada saat pemeriksaan mata di tingkat pusat seluruh casis akan diwajibkan membuat surat pernyataan tidak pernah melaksanakan terapi ortho-k), tidak pascalaparotomy dengan komplikasi, bedah refraksi yang diperbolehkan adalah PRK, Lasik, dan relex smile dengan ketentuan:
Persyaratan Khusus
1. Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SMA/SMK sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SMP, SMA/SMK sederajat, SKHUN, dan rapor Pendidikan terakhir erta foto kopo yang telah dilegalisir
2. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang
3. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama 10 tahun
4. Belum pernah Kawin dan sanggup tidak Kawin selama mengikuti Pendidikan pertama sampai engan 2 tahun setelah lulus Pendidikan pertama yang diketahui orang tua/wali, lurah/kepala desa, dan kantor urusan agama (KUA)/catatan sipil setempat (bermaterai)
5. Tidak bertato/bekas tato dan bekas ditindik/bekas tindik telingan atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat
6. Melampirkan surat persetujuan/izin dari kepala instansi yang bersangkutan dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status karyawan, bila diterima menjadi prajurit TNI bagi yang sudah bekerja.
7. Mengikuti dan lulus pemeriksaan seleksi penyediaan
8. Berdasarkan Permendagri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Pasal 18-19 maka untuk persyaratan foto kopi KTP dan KK tidak perlu legalisir, untuk panitia daerah dan pusat yang bertugas sebagai tim administrasi agar tetap memeriksa keabsahan dokumen tersebut
9. Bagi yang memiliki keterampilan berbahasa asing (Rusia, Prancis, Spanyol, Mandarin, Korea, Inggris, dan Bahasa asing lainnya) serta prestasi minimal juara tingkat nasional dapat melampirkan sertifikat/piagam penghargaan
10. Tidak buta warna, tidak mempunyai Riwayat TB paru aktif, tidak pernah melaksanakan terapi Ortho-K (pada saat pemeriksaan mata di tingkat pusat seluruh casis akan diwajibkan membuat surat pernyataan tidak pernah melaksanakan terapi ortho-k), tidak pascalaparotomy dengan komplikasi, bedah refraksi yang diperbolehkan adalah PRK, Lasik, dan relex smile dengan ketentuan: