Berapa Gaji Menteri Pendidikan di Indonesia? Besaran Mana sama Uang Kuliahmu?

Minggu, 08 Desember 2024 - 11:58 WIB
loading...
Berapa Gaji Menteri...
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti. Foto/Kemendikdasmen.
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Abdul Mu'ti dan Satryo Soemantri Brodjonegoro sebagai menteri pendidikan. Berikut ini ulasan mengenai gaji kedua menteri tersebut.

Abdul Mu'ti saat ini menjabat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan Satryo Soemantri Brodjonegoro menjadi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek).

Baca juga: Abdul Mu'ti: DPR Manggil Bukan Mau Mengadili Menteri Pendidikan

Muti dan Satryo resmi menjabat sebagai Menteri pada Senin, 21 Oktober 2024 di Istana Negara. Pelantikan para menteri negara ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Keduanya bukan orang lama di kementerian pendidikan, Abdul Mu'ti sebelumnya pernah bertugas sebagai Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelum badan tersebut dihapus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Baca juga: Mendikti Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Lakukan Perbaikan secara Perlahan

Sementara Satryo Soemantri Brodjonegoro adalah mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) poeriode 1999 hingga 2007. Kedua menteri pendidikan ini dibantu oleh para wakil Menteri.

Gaji Menteri Pendidikan


Gaji dan tunjangan Menteri di Indonesia diatur pada PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur tentang hak keuangan/administratif Menteri negara.

Menteri negara, seperti halnya Menteri pendidikan mendapat gaji pokok dengan nominal sebesar Rp5.040.000 per bulan. Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 yang mereka terima setiap bulannya.

Baca juga: Gaji Menteri Cuma Rp19 Juta, Bahlil Dorong Mahasiswa Jadi Pengusaha

Maka demikian, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.

Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.



Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Demikian gaji menteri pendidikan yang saat ini menjabat yaitu Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro . Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peringatan Hardiknas...
Peringatan Hardiknas 2025, Menteri Brian Yuliarto Luncurkan Diktisaintek Berdampak
Deep Learning Dimulai...
Deep Learning Dimulai Tahun Ajaran 2025/2026, Mendikdasmen: Belum Wajib untuk Semuanya
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Masuk Daftar 10 Menteri Berkinerja Terbaik Versi IndoStrategi
Dukung Pendirian USG,...
Dukung Pendirian USG, Mendiktisaintek: Wujudkan Mimpi Prabowo Jadikan Indonesia Maju
Mendikdasmen Tidak Melarang...
Mendikdasmen Tidak Melarang Wisuda SD-SMA, tapi...
400 Siswa SMP di Bali...
400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca, Mendikdasmen Ungkap Penyebabnya
Mendikdasmen Apresiasi...
Mendikdasmen Apresiasi Digitalisasi Pembelajaran Kalteng, Gubernur: Sesuai Arahan Presiden
Anggota DPR: Hardiknas...
Anggota DPR: Hardiknas Momentum Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan di Sumbar
Mendikdasmen Abdul Mu’ti...
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tarawih Bersama Siswa di Masjid Al-Falah, Ini Pesannya
Rekomendasi
Komaruddin Hidayat Dikabarkan...
Komaruddin Hidayat Dikabarkan Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
Misteri di Balik Rapor...
Misteri di Balik Rapor Merah Honda di April 2025! Ternyata Puasa Distribusi Jelang Rilis Mobil Baru!
Kim Jong-un Awasi Latihan...
Kim Jong-un Awasi Latihan Tempur Pasukan Korut, Tegaskan Kesiapan Perang Modern
Ketika Cinta Lama Datang...
Ketika Cinta Lama Datang Lagi, Siapkah Kamu? Streaming Second Shot at Love di VISION+
MNC Life dan BPD Sultra...
MNC Life dan BPD Sultra Teken Kerja Sama Asuransi Jiwa Kredit, Ini Manfaatnya
Tabrak Tiang Jembatan...
Tabrak Tiang Jembatan Gentala Arasy, Nakhoda Perempuan Jadi Tersangka
Berita Terkini
Kisah Gelar Abdi, Anak...
Kisah Gelar Abdi, Anak ART dari Pati yang Tembus 22 Kampus Dunia
Jejak Pendidikan Try...
Jejak Pendidikan Try Sutrisno, Berawal dari Taruna Atekad hingga Jadi Panglima TNI
Profil Kasmudjo, Dosen...
Profil Kasmudjo, Dosen Pembimbing di UGM yang Dikunjungi Jokowi
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan PKN STAN? Status CPNS Kementerian Keuangan Menanti
Viral SMK Gelar Wisuda...
Viral SMK Gelar Wisuda Bak Perguruan Tinggi, Ternyata Seperti Ini Profil Sekolahnya
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Infografis
5 Destinasi Wisata Indonesia...
5 Destinasi Wisata Indonesia yang Ada di Uang Kertas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved