Program 100 Hari Mendikti Saintek, 4 Permendikbudristek Direvisi
Jum'at, 03 Januari 2025 - 16:40 WIB
loading...
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sampaikan arah dan kebijakan pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dalam acara Taklimat Media 2025 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Foto/Kemendikti Saintek.
A
A
A
JAKARTA - Empat Permendikbudristek tengah dievaluasi dan direvisi oleh Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro . Keempat peraturan Menteri tersebut dinilai menghambat perkembangan perguruan tinggi di Indonesia.
Dari paparan konferensi pers Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jumat (3/1/2025), pada rencana aksi Kemendikti Saintek untuk program 100 hari ada empat Permendikbudristek yang dievaluasi dan direvisi, yaitu:
Baca juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
1. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
2. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN 16
Dari paparan konferensi pers Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jumat (3/1/2025), pada rencana aksi Kemendikti Saintek untuk program 100 hari ada empat Permendikbudristek yang dievaluasi dan direvisi, yaitu:
Baca juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
1. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
2. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN 16
Lihat Juga :