Program 100 Hari Mendikti Saintek, 4 Permendikbudristek Direvisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Empat Permendikbudristek tengah dievaluasi dan direvisi oleh Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro . Keempat peraturan Menteri tersebut dinilai menghambat perkembangan perguruan tinggi di Indonesia.
Dari paparan konferensi pers Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jumat (3/1/2025), pada rencana aksi Kemendikti Saintek untuk program 100 hari ada empat Permendikbudristek yang dievaluasi dan direvisi, yaitu:
Baca juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
1. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
2. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN 16
4. Draf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang Grasi Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah LN.
Baca juga: Mendikti Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Lakukan Perbaikan secara Perlahan
"Nah yang menarik mungkin di evaluasi dan revisi regulasi, kalau mungkin di kementerian lain tidak ada program ini. Namun justru di sini paling besar, di Dikti Saintek itu evaluasi regulasi yang harus direvisi karena selama ini kita melihat kampus belum terlalu maksimal dalam berproses, Dosen kita belum maksimal dalam berkarya, mahasiswa pun belum maksimal dalam berkarya," katanya di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta.
Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tersebut menjelaskan, banyak sekali hambatan dari regulasi tersebut. Padahal, mahasiswa itu entitas yang mempunyai tingkat otonomi paling tinggi, yang mana selama ini regulasi yang ada berpotensi menghambat perguruan tinggi bisa berkarya dengan baik.
Dari paparan konferensi pers Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jumat (3/1/2025), pada rencana aksi Kemendikti Saintek untuk program 100 hari ada empat Permendikbudristek yang dievaluasi dan direvisi, yaitu:
Baca juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
1. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
2. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
3. Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN 16
4. Draf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang Grasi Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah LN.
Baca juga: Mendikti Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Lakukan Perbaikan secara Perlahan
"Nah yang menarik mungkin di evaluasi dan revisi regulasi, kalau mungkin di kementerian lain tidak ada program ini. Namun justru di sini paling besar, di Dikti Saintek itu evaluasi regulasi yang harus direvisi karena selama ini kita melihat kampus belum terlalu maksimal dalam berproses, Dosen kita belum maksimal dalam berkarya, mahasiswa pun belum maksimal dalam berkarya," katanya di kantor Kemendikti Saintek, Jakarta.
Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tersebut menjelaskan, banyak sekali hambatan dari regulasi tersebut. Padahal, mahasiswa itu entitas yang mempunyai tingkat otonomi paling tinggi, yang mana selama ini regulasi yang ada berpotensi menghambat perguruan tinggi bisa berkarya dengan baik.