PPG Guru Kemenag Dimulai Maret 2025, Berikut Persyaratannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) akan melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru ( PPG ) secara bertahap mulai Maret 2025. Berikut ini persyaratan mengikuti PPG untuk guru madrasah dan guru agama.
Program PPP untuk guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum ditargetkan untuk 625.481 guru yang rencananya akan diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
Baca juga: Sekolah Pascasarjana UNJ Raih Predikat Terbaik Pengelolaan PPG Tingkat Nasional
“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” terang Menag Nasaruddin Umar, di Wajo, Jumat (10/1/2025).
Saat ini, terdapat 625.481 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya, 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
Baca juga: Lahirkan Guru Profesional, 865 Mahasiswa Unika Atma Jaya Ikut PPG
"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat," tegasnya.
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Program PPP untuk guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum ditargetkan untuk 625.481 guru yang rencananya akan diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
Baca juga: Sekolah Pascasarjana UNJ Raih Predikat Terbaik Pengelolaan PPG Tingkat Nasional
“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” terang Menag Nasaruddin Umar, di Wajo, Jumat (10/1/2025).
Saat ini, terdapat 625.481 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya, 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
Baca juga: Lahirkan Guru Profesional, 865 Mahasiswa Unika Atma Jaya Ikut PPG
"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat," tegasnya.
Persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;