Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:14 WIB
loading...
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Terkena Sanksi. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengecualikan sanksi bagi pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang ingin mengundurkan diri. Ketentuan pengecualian sanksi ini sudah diatur melalui surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat yang dimaksud adalah Surat BKNNomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri .

Baca juga: 7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang

Melalui siaran pers BKN, Selasa (21/1/2025), ketentuan pengecualian sanksi ini berlaku bagi pelamar CPNS 2024 berlaku dengan dua syarat:

2 Syarat Pengecualian Sanksi


1. Pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025

2. Pelamar CPNS 2024 yang mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Tata Cara Pengunduran Diri Pelamar CPNS dan PPPK 2024


1. Pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Cek Infonya di Sini

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

Diketahui, Panselnas telah menetapkan peraturan mengenai sanksi bagi pelamar CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan atau sudah mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.

Baca juga: Contoh Surat Pengunduran Diri dari PNS, Sesuai Ketentuan BKN

Sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan Lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Sanksi juga berlaku bagi pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi CPNS Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Profil Pendidikan Kepala...
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif yang Usul Perusahaan Bisa Pekerjakan Kembali CASN Telanjur Resign
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
BKN dan Kemendikti Permudah...
BKN dan Kemendikti Permudah ASN Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat hingga Kuliah Daring
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
1.559 Sanggahan CPNS...
1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH
Rekomendasi
25.000 Kendaraan Padati...
25.000 Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor, One Way Diterapkan Atasi Macet Parah
Pelabuhan Bakauheni...
Pelabuhan Bakauheni Diberlakukan Skema Delay System untuk Atasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Ikuti Langkah AS, Jerman...
Ikuti Langkah AS, Jerman Terapkan Kebijakan Anti-Islam dengan Mendeportasi Aktivis Pro-Palestina
Ray Sahetapy Dimakamkan...
Ray Sahetapy Dimakamkan di TPU Tanah Kusir 4 April, Tunggu Kepulangan Anak dari Amerika
Sudah Terbang di Samudra...
Sudah Terbang di Samudra Hindia, Pesawat Ini Putar Balik ke Bandara setelah Penumpang Mencoba Buka Pintu
Formula 1 Japanese GP...
Formula 1 Japanese GP 2025 Dimulai! Nonton dengan Klik di Sini
Berita Terkini
Profil Pendidikan Ray...
Profil Pendidikan Ray Sahetapy, Aktor Legendaris Indonesia
2 jam yang lalu
FKH Unair Masuk 100...
FKH Unair Masuk 100 Besar Dunia di QS WUR 2025: Satu-Satunya di Indonesia!
4 jam yang lalu
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
5 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Maxime...
Riwayat Pendidikan Maxime Bouttier, Aktor Tampan yang Baru Melamar Luna Maya
23 jam yang lalu
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
23 jam yang lalu
Berapa Passing Grade...
Berapa Passing Grade untuk Lolos UTBK SNBT 2025 di UIN Bandung? Cek Bocorannya
1 hari yang lalu
Infografis
5 Jurusan Kuliah yang...
5 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Paling Dibutuhkan di CPNS 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved