Libur Sebulan Penuh selama Ramadan Batal, Ini Respons Komisi X DPR
loading...

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani mendukung langkah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR RI mendukung langkah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M. Diketahui, surat edaran ini sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama bulan ramadan.
"Kami Komisi X sangat mendukung, ya itulah yang harus dilakukan. Jadi tidak ada kata libur. Kalau libur itu kan berdiam diri di rumah, tidak ngapa-ngapain," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani ditemui di Ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, surat edaran tersebut merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, biarkan saja pembelajaran selama bulan Ramadan dikembalikkan ke awal sesuai dengan kalender pendidikan.
"Ya maklum kalau awal-awal puasa itu kita libur, kemudian masuk, kemudian terakhir nanti pas mendekati Idulfitri ya tentu kita libur kan, karena libur bersama ada di situ," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, Komisi X memberikan saran agar penerapan surat edaran ini harus disesuaikan dengan kearifan lokal. Sebab, tidak semua daerah di Indonesia mayoritas beragama islam.
"Contoh dari Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua. Nah ini tentu harus disesuaikan dengan masing-masing daerah," ujarnya.
Oleh karenanya, kata Lalu, pemerintah pusat tentu harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) di setiap wilayahnya masing-masing sehingga sistem pembelajaran bisa disesuaikan wilayahnya.
"Nah, nanti kami berharap juga agar di sekolah-sekolah memperbanyak pendidikan-pendidikan keagamaan agar para siswa juga betul-betul merasakan ibadah yang luar biasa di bulan Ramadan," katanya.
"Kami Komisi X sangat mendukung, ya itulah yang harus dilakukan. Jadi tidak ada kata libur. Kalau libur itu kan berdiam diri di rumah, tidak ngapa-ngapain," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani ditemui di Ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, surat edaran tersebut merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, biarkan saja pembelajaran selama bulan Ramadan dikembalikkan ke awal sesuai dengan kalender pendidikan.
"Ya maklum kalau awal-awal puasa itu kita libur, kemudian masuk, kemudian terakhir nanti pas mendekati Idulfitri ya tentu kita libur kan, karena libur bersama ada di situ," ujarnya.
Meski begitu, kata dia, Komisi X memberikan saran agar penerapan surat edaran ini harus disesuaikan dengan kearifan lokal. Sebab, tidak semua daerah di Indonesia mayoritas beragama islam.
"Contoh dari Bali, NTT, Sulawesi Utara, Papua. Nah ini tentu harus disesuaikan dengan masing-masing daerah," ujarnya.
Oleh karenanya, kata Lalu, pemerintah pusat tentu harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) di setiap wilayahnya masing-masing sehingga sistem pembelajaran bisa disesuaikan wilayahnya.
"Nah, nanti kami berharap juga agar di sekolah-sekolah memperbanyak pendidikan-pendidikan keagamaan agar para siswa juga betul-betul merasakan ibadah yang luar biasa di bulan Ramadan," katanya.
Lihat Juga :