1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:54 WIB
loading...
1.559 Sanggahan CPNS...
Kementerian Agama (Kemenag) menolak 1.559 sanggahan CPNS 2024. Foto/Kemenag.
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menolak 1.559 sanggahan CPNS 2024. Sementara bagi peserta yang dinyatakan lulus diminta segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Sesuai dengan jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada 13-15 Januari 2025 memang masuk tahap sanggah atas hasil akhir seleksi CPNS 2024 melalui akun SSCASN masing – masing. Adapun hasil sanggah akan diumumkan dalam rentang 16-22 Januari 2025.

Baca juga: Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi

“Alhamdulillah, sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas BKN, hari ini kita bisa umumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, selama proses masa sanggah, ada lebih dari 1.500 sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi. Panitia seleksi selanjutnya meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Cek Akun SSCASN

“Ada 1.559 sanggahan yang masuk. Setelah dilakukan peninjauan dan telaah, Pansel menyatakan bahwa semua sanggahan tersebut ditolak,” sebut Kamaruddin Amin.

“Jawaban atas sanggahan yang disampaikan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” sambungnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang lulus dalam tahap akhir pasca sanggah Seleksi CPNS Kemenag 2024 untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.

Baca juga: SKB CPNS Kemenag 2024, Ini Bocoran Materi Soalnya

Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025.

Tidak Pindah 10 Tahun


Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kemenag dan tidak mengajukan pindah.

Tidak pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi, dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Ini terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.

Kemudian jika ada peserta yang lulus dan tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun maka akan dianggap mengundurkan diri. Peserta itu wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Pendaftaran Kuliah ke...
Pendaftaran Kuliah ke Universitas Al Azhar Mesir 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Juknisnya
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
Dana BOS Madrasah dan...
Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Rekomendasi
Alexander Sorloth Pecahkan...
Alexander Sorloth Pecahkan Rekor Hat-trick Tercepat La Liga, Apakah Masuk Daftar Tercepat Dunia?
Waspada! 5 Gejala di...
Waspada! 5 Gejala di Kaki Ini Bisa Jadi Tanda Awal Penyakit Serius
Diskon 50% Tambah Daya...
Diskon 50% Tambah Daya Listrik Datang Lagi, Hematnya Sampai Rp3 Juta Lebih
Mendorong Kemudahan...
Mendorong Kemudahan Akses Pendanaan untuk Sertifikasi Sawit Berkelanjutan ISPO
267 Paus yang Pernah...
267 Paus yang Pernah Memimpin Gereja Katolik
BYD Geser Honda, Inilah...
BYD Geser Honda, Inilah 10 Mobil Terlaris di Indonesia pada April 2025
Berita Terkini
Kemitraan UI dan UC...
Kemitraan UI dan UC Berkeley Makin Erat, Dorong Riset Lintas Negara
Unair Buka 4 Jalur Mandiri...
Unair Buka 4 Jalur Mandiri 2025: Syarat, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Kelas Internasional...
Kelas Internasional IPB University 2025 Kembali Dibuka, Simak Syaratnya
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Riwayat Pendidikan Prilly...
Riwayat Pendidikan Prilly Latuconsina, Pacar Omara Esteghlal yang Jadi Dosen di LSPR
Infografis
Persaingan Top Skor...
Persaingan Top Skor Liga Champions 2024/2025 Makin Sengit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved