Ubedillah Badrun Dicopot dari Koorprodi Pendidikan Sosiologi, UNJ: Tidak Ada Pemecatan
loading...

Ubedillah Badrun (tengah berkacamata) mengaku dicopot dari Koordinator Prodi Pendidikan Sosiologi UNJ tanpa ada pemberitahuan dari rektor. Foto/Dok/Nur Khabibi.
A
A
A
JAKARTA - Ubedillah Badrun mengaku dicopot dari Koordinator Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tanpa ada pemberitahuan dari rektor. UNJ pun memberikan penjelasan mengenai kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Pengamat Politik Ubedillah Badrun mengaku bahwa ia dicopot sebagai Koorprodi Pendidikan Sosiologi UNJ tanpa ada penjelasan resmi dari rektor.
Padahal biasanya kebijakan yang berlaku adalah harus ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dengan alasan klauusl pertimbangan dan seterusnya.
Ubedillah pun meminta kementerian terkait untuk monitoring atau mengevaluasi pola manajemen dan pengambilan keputusan di kampus, khususnya yang berstatus PTN BH.
Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ Syaifudin awalnya menjelaskan mengenai status UNJ yang kini berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dari sebelumnya PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Status baru ini pun mengharuskan UNJ untuk menata ulang organisasi dan tata kerja, termasuk pembentukan Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik Universitas (SAU).
Dia mengatakan, UNJ diberi waktu 1 tahun untuk penataan kelembagaan. Termasuk juga ada perubahan nama fakultas di antaranya Fakultas Ilmu Sosial (FIS) menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), dan lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengamat Politik Ubedillah Badrun mengaku bahwa ia dicopot sebagai Koorprodi Pendidikan Sosiologi UNJ tanpa ada penjelasan resmi dari rektor.
Padahal biasanya kebijakan yang berlaku adalah harus ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dengan alasan klauusl pertimbangan dan seterusnya.
Ubedillah pun meminta kementerian terkait untuk monitoring atau mengevaluasi pola manajemen dan pengambilan keputusan di kampus, khususnya yang berstatus PTN BH.
Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ Syaifudin awalnya menjelaskan mengenai status UNJ yang kini berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) dari sebelumnya PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Status baru ini pun mengharuskan UNJ untuk menata ulang organisasi dan tata kerja, termasuk pembentukan Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik Universitas (SAU).
Dia mengatakan, UNJ diberi waktu 1 tahun untuk penataan kelembagaan. Termasuk juga ada perubahan nama fakultas di antaranya Fakultas Ilmu Sosial (FIS) menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), dan lainnya.
Lihat Juga :