Ubedillah Badrun Dicopot dari Koorprodi Pendidikan Sosiologi, UNJ: Tidak Ada Pemecatan
Selasa, 04 Februari 2025 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kata dia, sejak Oktober 2024-Januari 2025 setidaknya ada lebih dari 200 pejabat baru UNJ yang dilantik di era PTN BH.
"Salah satu wujud penataan ulang organisasi dan tata kerja tersebut, misalnya Rektor memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai kebutuhan organisasi dan peraturan yang berlaku," katanya, melalui siaran pers, yang diterima SINDOnews, Selasa (4/2/2025).
"Jadi bagi masyarakat atau sivitas akademika yang kebetulan kampusnya sudah juga menjadi PTN-BH pasti memahami proses dan konteks restrukturisasi organisasi sebuah kampus dari PTN BLU menjadi PTN BH," ungkap Syaifudin.
Dia melanjutkan, peraturan terkait masa jabatan pada unit kerja saat UNJ menjadi PTN-BLU otomatis tidak berlaku lagi setelah perubahan status UNJ menjadi PTN BH. Hal ini juga sudah diingatkan oleh Rektor saat pelantikan para pimpinan di lingkungan UNJ saat UNJ masih berstatus PTN-BLU.
Dengan berubahnya UNJ menjadi PTN BH sejak 14 Agustus 2024 memberikan konsekuensi pada status semua pejabat di bawah Rektor untuk dilakukan pengangkatan pejabat baru, yang berarti juga memberhentikan pejabat lama, sesuai ketentuan PTN-BH dengan masa jabatan 5 tahun dengan periode jabatan 2024-2029 dan ada juga yang terhitung 2025-2030.
Mekanisme pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, dan regulasi yang berlaku. Khusus untuk Koorprodi, Rektor mengangkatnya berdasarkan usulan Dekan dan Direktur Sekolah Pascasarjana.
"Sementara itu, pejabat lama yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada saat UNJ berstatus PTN-BLU tetap diberikan Surat Keputusan (SK) habis masa jabatannya disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat yang tertuang dalam diktum pertama surat keputusan," jelasnya.
"Salah satu wujud penataan ulang organisasi dan tata kerja tersebut, misalnya Rektor memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai kebutuhan organisasi dan peraturan yang berlaku," katanya, melalui siaran pers, yang diterima SINDOnews, Selasa (4/2/2025).
"Jadi bagi masyarakat atau sivitas akademika yang kebetulan kampusnya sudah juga menjadi PTN-BH pasti memahami proses dan konteks restrukturisasi organisasi sebuah kampus dari PTN BLU menjadi PTN BH," ungkap Syaifudin.
Dia melanjutkan, peraturan terkait masa jabatan pada unit kerja saat UNJ menjadi PTN-BLU otomatis tidak berlaku lagi setelah perubahan status UNJ menjadi PTN BH. Hal ini juga sudah diingatkan oleh Rektor saat pelantikan para pimpinan di lingkungan UNJ saat UNJ masih berstatus PTN-BLU.
Dengan berubahnya UNJ menjadi PTN BH sejak 14 Agustus 2024 memberikan konsekuensi pada status semua pejabat di bawah Rektor untuk dilakukan pengangkatan pejabat baru, yang berarti juga memberhentikan pejabat lama, sesuai ketentuan PTN-BH dengan masa jabatan 5 tahun dengan periode jabatan 2024-2029 dan ada juga yang terhitung 2025-2030.
Mekanisme pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, dan regulasi yang berlaku. Khusus untuk Koorprodi, Rektor mengangkatnya berdasarkan usulan Dekan dan Direktur Sekolah Pascasarjana.
"Sementara itu, pejabat lama yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada saat UNJ berstatus PTN-BLU tetap diberikan Surat Keputusan (SK) habis masa jabatannya disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat yang tertuang dalam diktum pertama surat keputusan," jelasnya.
Lihat Juga :