Urutan Prioritas Siswa Penerima KIP Kuliah 2025, Kamu Termasuk?
Senin, 10 Februari 2025 - 06:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemdiktisaintek Sebut KIP Kuliah Tidak Hanya Bantu Biaya Pendidikan
Dilansir dari laman Puslapdik, berikut ini urutan prioritas penerima KIP Kuliah:
1. Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.
2. Siswa yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, baik atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan.
3. Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa setempat.
Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan
mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
1. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
Urutan Prioritas Penerima KIP Kuliah
Dilansir dari laman Puslapdik, berikut ini urutan prioritas penerima KIP Kuliah:
1. Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.
2. Siswa yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, baik atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan.
3. Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa setempat.
Besaran Biaya Kuliah yang Ditanggung KIP Kuliah
Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan
mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
1. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
Lihat Juga :