Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:16 WIB
loading...
Pendidikan Razman Nasution,...
Razman Nasution menjadi perbincangan ketika ia membuat ribut di ruang sidang hingga sumpah advokatnya dibekukan Mahkamah Agung (MA). Foto/Ari Sandita.
A A A
JAKARTA - Riwayat pendidikan Razman Nasution akan diulas di artikel ini. Pengacara Razman Nasution menjadi perbincangan ketika ia membuat ribut di ruang sidang hingga sumpah advokatnya dibekukan Mahkamah Agung (MA).

Sorotan kepada pengacara berkepala plontos itu dimulai sejak ia menimbulkan keributan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025) lalu.

Baca juga: Ogah Minta Maaf ke PN Jakut, Razman Nasution Gertak Bakal Lapor Balik

Persidangan tersebut digelar untuk sidang perkara pencemaran nama baik dengan Razman yang duduk sebagai terdakwa. Sidang menjadi ricuh karena Razman menolak persidangan digelar tertutup dan memaksa agenda keterangan saksi korban digelar terbuka.

Baca juga: Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan, MA: Tidak Bisa Jalankan Praktik di Pengadilan

Suasana dalam ruang sidang pun seketika ricuh. Bahkan salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. Peristiwa inipun dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim Polri.

MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution


Juru Bicara MA Yanto mengatakan, dengan pembekuan surat advokat itu maka Razman otomatis tidak bisa menjalankan praktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang MA.

"Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).


Riwayat Pendidikan Razman Nasution


Razman Arif Nasution lahir di Singkuang, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 8 September 1970. Razman meraih gelar sarjana Universitas Islam Sumatera Utara dari Fakultas Tarbiyah pada 1995.

Razman yang pernah menjadi pengacara Vadel Badjideh dengan Nikita Mirzani ini kemudian lanjut studi Magister dan Doktor di negeri jiran, tepatnya di Universitas Sains Malaysia.

Baca juga: Mahkamah Agung Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution

Mantan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal periode 1999-2004 ini semasa kuliahnya dikenal aktif di berbagai organisasi mahasiswa, seperti Ketua Senat Mahasiswa dan terlibat dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Kiprah Razman Nasution sebagai pengacara banyak menangani kasus-kasus hukum yang kontroversial hingga ia pun semakin dikenal publik.

Misalnya saja pada 2016 lalu ia menjadi kuasa hukum Daeng Azis, tokoh yang dianggap sebagai penguasa wilayah Kalijodo. Kasusnya saat itu terkat penggusuran besar-besaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia juga menjadi kuasa hukum Medina Zein dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Deenis Chariesta. Ia juga pernah melaporkan presenter Uya Kuya ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik pada 2022 lalu.

Demikian riwayat pendidikan Razman Nasution yang kini sumpah advokat dibekukan oleh MA.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Tahapan Menjadi...
Begini Tahapan Menjadi Pengacara setelah Raih Gelar Sarjana Hukum
Profil Universitas Sains...
Profil Universitas Sains Malaysia, Kampus Almamater Razman Nasution
Pengacara Krisna Murti...
Pengacara Krisna Murti Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Universitas Jayabaya Jakarta
7 Prospek Kerja Jurusan...
7 Prospek Kerja Jurusan Hukum, dari Advokat hingga Konsultan
Universitas Terbuka...
Universitas Terbuka Luncurkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Ini Formasi dan Syarat...
Ini Formasi dan Syarat CPNS Mahkamah Agung 2023, Jebolan Sarjana Hukum Wajib Daftar
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
Organisasi Advokat Tertua...
Organisasi Advokat Tertua PAI Rayakan HUT ke-62 di Bandung, Miliki 16 Ribu Anggota
Pengacara Bawa Pistol...
Pengacara Bawa Pistol dan Senapan hingga Sabu Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Rekomendasi
Putin Selalu Memikirkan...
Putin Selalu Memikirkan Siapa Penggantinya
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Jawa Barat Jadi Langkah Strategis Persatuan Pomparan Boltok Horbo Parsuratan Simanjuntak
SIG Catatkan Pertumbuhan...
SIG Catatkan Pertumbuhan Penjualan Regional 13,8% di Kuartal I-2025
Ekraf Hunt 2025, Wadah...
Ekraf Hunt 2025, Wadah Promosi Karya IP Indonesia ke Kancah Global
Gambar AI Donald Trump...
Gambar AI Donald Trump Jadi Paus Picu Reaksi Keras
Kekuatan Intelijen AS...
Kekuatan Intelijen AS Makin Melemah, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
Berita Terkini
5 Istilah Seputar Haji...
5 Istilah Seputar Haji dan Penulisannya Menurut KBBI
Targetkan 50.000 Peserta,...
Targetkan 50.000 Peserta, Pemerintah Siapkan Program Magang Nasional
Jalur Mandiri IPB untuk...
Jalur Mandiri IPB untuk Pramuka dan Hafizh Quran 2025 Dibuka Besok, Ini Persyaratannya
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved