Pengacara Krisna Murti Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Universitas Jayabaya Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:46 WIB
loading...
Pengacara Krisna Murti...
Pengacara Krisna Murti berfoto bersama usai meraih gelar doktor di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur. Foto/Yudhistiro/ Inews
A A A
JAKARTA - Usia tak menghalangi pengacara Krisna Murtimeraih gelar doktor diUniversitas Jayabaya, Jakarta Timur. Sebagai pengacara yang sudah malang-melintang di dunia hukum Indonesia, dia berusaha menambah kapasitas diri menjadi lebih baik.

Mengecap bangku kuliah pada Maret 2021 hingga akhirnya Oktober 2024 dinyatakan lulus S3, Krisna menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude. "Semoga ke depannya dapat lanjut gelar profesor," kata Krisna dalam keterangan resminya, Selasa (8/10).

Di tengah kepadatan waktunya sebagai seorang pengacara, Krisna berhasil menyelesaikan disertasi berjudul "Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perpektif Keadilan dan Kepastian Hukum".



Disertasi Krisna diuji oleh sembilan penguji, yakni Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.Hum; Dr. Maryano, S.H., M.H., C.N; Dr. Yuhelson, S.H., M.H; Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H; Dr. Kristiawanto, S.H., M.H; Dr. Atma Suganda, S.H., M.H; Prof. Dr. Agus Rono, S.H., M.H; Prof. Dr. Idzan Fautanu, S.H., M.H; dan Prof. Dr. Yuhelmansyah, S.H., M.H.

Dalam disertasinya, Krisna membahas formulasi sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia berdasarkan berbagai aspek filosofis dan rasional, serta mengamati perkembangan hukum terkait peninjauan kembali di negara lain seperti Belanda.

Krisna menilai sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Dengan catatan harus memenuhi syarat materiil, seperti ditemukannya fakta atau bukti baru (novum), adanya keterangan palsu dari saksi pihak terdakwa, dan kekhilafan hakim yang menangani perkara.

Kewenangan JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sebagai salah satu dari pelaksanaan tugas dan fungsi tanggungjawabnya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Hal itu guna mewujudkan hukum yang memiliki kepastian hukum yang berkeadilan.

"Setiap orang, baik itu terdakwa mapupun korban, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum," ucap Krisna.

Pengacara Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menyampaikan penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal atau prosedural, serta mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bahlil Disanksi Revisi...
Bahlil Disanksi Revisi Disertasi, Rektor UI: Persoalan Ini Sudah Selesai
Riwayat Pendidikan Chandra...
Riwayat Pendidikan Chandra Wijaya, Dosen Promotor Bahlil Lahadalia yang Disanksi UI
UI Soal Desakan Pembatalan...
UI Soal Desakan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil: Tidak Relevan
UI: Bahlil Belum Lulus,...
UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
Bahlil Lahadalia Klaim...
Bahlil Lahadalia Klaim Belum Tahu Disuruh UI Minta Maaf soal Disertasinya
Nasib Doktoral Bahlil,...
Nasib Doktoral Bahlil, UI: Perbaikan Disertasi dan Publikasi Ilmiah Jaga Marwah Akademik
Rektor UI Tunda Kenaikan...
Rektor UI Tunda Kenaikan Pangkat Promotor hingga Kepala Prodi terkait Disertasi Bahlil
Rektor UI Minta Bahlil...
Rektor UI Minta Bahlil Sampaikan Permohonan Maaf soal Disertasinya
UI Minta Bahlil Lahadalia...
UI Minta Bahlil Lahadalia Segera Lakukan Perbaikan Disertasinya
Rekomendasi
Kapan Puasa Syawal Tahun...
Kapan Puasa Syawal Tahun 2025? Simak Jadwalnya
Kakorlantas Polri Ungkap...
Kakorlantas Polri Ungkap Skema Rekayasa Lalu Lintas saat Arus Balik Lebaran
Tevin Farmer dan 13...
Tevin Farmer dan 13 Petinju Sial Yang Tidak Pernah Memenangkan Gelar
Turun Tipis, Harga Emas...
Turun Tipis, Harga Emas Hari Ini Rp1.819.000 per Gram
Ray Sahetapy Dimakamkan...
Ray Sahetapy Dimakamkan di TPU Tanah Kusir 4 April, Tunggu Kepulangan Anak dari Amerika
Menuju Industri Baja...
Menuju Industri Baja yang Hijau dan Kompetitif, GRP Tegaskan Komitmen Transformasi
Berita Terkini
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
2 jam yang lalu
Profil Pendidikan Ray...
Profil Pendidikan Ray Sahetapy, Aktor Legendaris Indonesia
4 jam yang lalu
FKH Unair Masuk 100...
FKH Unair Masuk 100 Besar Dunia di QS WUR 2025: Satu-Satunya di Indonesia!
6 jam yang lalu
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
7 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Maxime...
Riwayat Pendidikan Maxime Bouttier, Aktor Tampan yang Baru Melamar Luna Maya
1 hari yang lalu
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
1 hari yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved