Pengacara Krisna Murti Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Universitas Jayabaya Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:46 WIB
loading...
Pengacara Krisna Murti...
Pengacara Krisna Murti berfoto bersama usai meraih gelar doktor di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur. Foto/Yudhistiro/ Inews
A A A
JAKARTA - Usia tak menghalangi pengacara Krisna Murtimeraih gelar doktor diUniversitas Jayabaya, Jakarta Timur. Sebagai pengacara yang sudah malang-melintang di dunia hukum Indonesia, dia berusaha menambah kapasitas diri menjadi lebih baik.

Mengecap bangku kuliah pada Maret 2021 hingga akhirnya Oktober 2024 dinyatakan lulus S3, Krisna menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude. "Semoga ke depannya dapat lanjut gelar profesor," kata Krisna dalam keterangan resminya, Selasa (8/10).

Di tengah kepadatan waktunya sebagai seorang pengacara, Krisna berhasil menyelesaikan disertasi berjudul "Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perpektif Keadilan dan Kepastian Hukum".

Baca juga: 15 Universitas Terbaik di Jakarta Berdasarkan EduRank 2023

Disertasi Krisna diuji oleh sembilan penguji, yakni Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.Hum; Dr. Maryano, S.H., M.H., C.N; Dr. Yuhelson, S.H., M.H; Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H; Dr. Kristiawanto, S.H., M.H; Dr. Atma Suganda, S.H., M.H; Prof. Dr. Agus Rono, S.H., M.H; Prof. Dr. Idzan Fautanu, S.H., M.H; dan Prof. Dr. Yuhelmansyah, S.H., M.H.

Dalam disertasinya, Krisna membahas formulasi sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia berdasarkan berbagai aspek filosofis dan rasional, serta mengamati perkembangan hukum terkait peninjauan kembali di negara lain seperti Belanda.

Krisna menilai sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Dengan catatan harus memenuhi syarat materiil, seperti ditemukannya fakta atau bukti baru (novum), adanya keterangan palsu dari saksi pihak terdakwa, dan kekhilafan hakim yang menangani perkara.

Kewenangan JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sebagai salah satu dari pelaksanaan tugas dan fungsi tanggungjawabnya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Hal itu guna mewujudkan hukum yang memiliki kepastian hukum yang berkeadilan.

"Setiap orang, baik itu terdakwa mapupun korban, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum," ucap Krisna.

Pengacara Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menyampaikan penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal atau prosedural, serta mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bahlil Disanksi Revisi...
Bahlil Disanksi Revisi Disertasi, Rektor UI: Persoalan Ini Sudah Selesai
Riwayat Pendidikan Chandra...
Riwayat Pendidikan Chandra Wijaya, Dosen Promotor Bahlil Lahadalia yang Disanksi UI
UI Soal Desakan Pembatalan...
UI Soal Desakan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil: Tidak Relevan
UI: Bahlil Belum Lulus,...
UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
Bahlil Lahadalia Klaim...
Bahlil Lahadalia Klaim Belum Tahu Disuruh UI Minta Maaf soal Disertasinya
Nasib Doktoral Bahlil,...
Nasib Doktoral Bahlil, UI: Perbaikan Disertasi dan Publikasi Ilmiah Jaga Marwah Akademik
Organisasi Advokat Tertua...
Organisasi Advokat Tertua PAI Rayakan HUT ke-62 di Bandung, Miliki 16 Ribu Anggota
Pengacara Bawa Pistol...
Pengacara Bawa Pistol dan Senapan hingga Sabu Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Gara-gara Kecelakaan...
Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
Rekomendasi
Revitalisasi SMPN 20...
Revitalisasi SMPN 20 Tangsel Berlanjut, Warga Ingatkan Realisasi Tuntutan
Sinetron Terbaru MNC...
Sinetron Terbaru MNC Pictures Tebaran Hati Episode 1: Janji Ariana hingga Cinta, Pengorbanan, dan Rahasia yang Mengubah Segalanya
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
5 Potret Vitalia Shesya...
5 Potret Vitalia Shesya Mantan Model Seksi yang Kini Tampil Anggun Berhijab
Penuhi Aspirasi Warga...
Penuhi Aspirasi Warga Flores Timur, Legislator Partai Perindo Yamin Lewar: Reses Jadi Momen Perjuangkan Suara Rakyat
Gudang BBM Ilegal di...
Gudang BBM Ilegal di Jambi Meledak, Api Diduga dari Mobil yang Dimodifikasi
Berita Terkini
Universitas Kristen...
Universitas Kristen Maranatha Buka Prodi Baru Program Sarjana Arsitektur
Wisuda UPH 2025: 1.921...
Wisuda UPH 2025: 1.921 Lulusan Diutus untuk Menjadi Pemimpin Berintegritas dan Berdampak
FSRD IKJ dan KEHATI...
FSRD IKJ dan KEHATI Bangun Laboratorium Pewarna Alam dari Tanaman Lokal Indonesia
Tim e-Sport MNC University...
Tim e-Sport MNC University Raih Juara 2 Lomba Mobile Legends Dies Natalis STIKES RS Husada Jakarta
SPMB Jawa Barat 2025...
SPMB Jawa Barat 2025 Dimulai 10 Juni, Ini Jadwal dan Kuota Jalurnya
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved