Pengacara Krisna Murti Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Universitas Jayabaya Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:46 WIB
loading...
A A A
"Seperti kasus Vina Cirebon, kita harus hadir memberikan keadilan hukum, terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai hukum hanya milik orang-orang elite," kata Krisna.

Perlunya DPR dan pemerintah melakukan amendemen KUHAP, terutama pada Pasal 263 yang mengatur tentang perlunya JPU diberikan kewenangan untuk mengajukan upaya luar biasa peninjauan kembali. Sehingga tidak seperti saat ini, di mana peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh pihak terpidana.

Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum merupakan suatu penemuan hukum sebagai langkah mengakselerasi transformasi menuju keadilan subtanstif dari praktik saat ini yang cenderung mengutamakan keadilan formal atau prosedural.

Dengan sistem peninjauan kembali di dalam KUHAP didesain dengan baik, kata dia, niscaya dapat tercipta sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
(wyn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2946 seconds (0.1#10.140)