Pengacara Krisna Murti Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Universitas Jayabaya Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:46 WIB
loading...
A A A
Dalam disertasinya, Krisna membahas formulasi sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia berdasarkan berbagai aspek filosofis dan rasional, serta mengamati perkembangan hukum terkait peninjauan kembali di negara lain seperti Belanda.

Krisna menilai sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Dengan catatan harus memenuhi syarat materiil, seperti ditemukannya fakta atau bukti baru (novum), adanya keterangan palsu dari saksi pihak terdakwa, dan kekhilafan hakim yang menangani perkara.

Kewenangan JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sebagai salah satu dari pelaksanaan tugas dan fungsi tanggungjawabnya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Hal itu guna mewujudkan hukum yang memiliki kepastian hukum yang berkeadilan.

"Setiap orang, baik itu terdakwa mapupun korban, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini demi mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum," ucap Krisna.

Pengacara Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menyampaikan penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal atau prosedural, serta mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Universitas Jayabaya...
Universitas Jayabaya Kukuhkan Ary Ginanjar Sebagai Profesor Kehormatan
SPPB-UI Uji Disertasi...
SPPB-UI Uji Disertasi tentang Perbankan Syariah dan Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan
Persepsi Efikasi dan...
Persepsi Efikasi dan Norma Kelompok Menentukan Partisipasi Cegah Karhutla
UI Tolak Putusan PTUN...
UI Tolak Putusan PTUN soal SK Rektor dan Ajukan Banding di Polemik Disertasi Bahlil
Menteri Pertanian RI...
Menteri Pertanian RI Menguji Hasil Penelitian S3 Dirut BULOG di Program SIL UI
Tembus Disertasi, Doktor...
Tembus Disertasi, Doktor Hukum Lulusan Universitas Pancasila Soroti Korupsi Koneksitas
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Rekomendasi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved