Begini Tahapan Menjadi Pengacara setelah Raih Gelar Sarjana Hukum

Senin, 17 Februari 2025 - 15:21 WIB
loading...
Begini Tahapan Menjadi...
Menjadi pengacara di Indonesia bukanlah perjalanan yang singkat.Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Menjadi pengacara di Indonesia bukanlah perjalanan yang singkat. Hampir mirip dengan profesi dokter, ada sejumlah tahapan bagi lulusan sarjana hukum yang ingin menjadi advokat atau pengacara.

Setelah meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.), seseorang harus melewati beberapa tahapan sebelum dapat berpraktik sebagai advokat yang sah.

Baca juga: Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA

Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh untuk menjadi pengacara di Indonesia, yang dikutip dari berbagai sumber.


7 Tahapan Menjadi Pengacara

1. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum


Langkah pertama adalah menyelesaikan pendidikan di fakultas hukum dari perguruan tinggi yang telah diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Lulusan akan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.), yang merupakan syarat dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga: Razman Nasution Emosi Jelaskan Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nikita Mirzani Bingung

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)


Setelah memperoleh gelar S.H., calon pengacara harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat resmi, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). PKPA memberikan pemahaman mendalam mengenai kode etik advokat, hukum acara, serta keterampilan litigasi dan non-litigasi yang dibutuhkan dalam praktik hukum.

3. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)


Setelah menyelesaikan PKPA, calon pengacara harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Ujian ini bertujuan untuk menguji kompetensi dan pemahaman calon advokat dalam berbagai aspek hukum, termasuk etika profesi dan hukum acara. UPA biasanya diadakan secara berkala oleh organisasi advokat.

Baca juga: Hotman Paris Ledek Razman Nasution: Dia Sangat Ketakutan Masuk Penjara

4. Magang di Kantor Advokat


Calon pengacara yang telah lulus UPA diwajibkan untuk menjalani magang selama minimal dua tahun di kantor advokat yang telah berpraktik. Magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung dalam menangani berbagai kasus hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.


5. Mengajukan Permohonan Pengangkatan sebagai Advokat


Setelah menyelesaikan magang, calon advokat dapat mengajukan permohonan pengangkatan sebagai advokat kepada organisasi advokat. Jika permohonan disetujui, calon advokat akan diangkat secara resmi dalam suatu sidang terbuka oleh Pengadilan Tinggi di wilayah domisili.

6. Mengucapkan Sumpah Advokat


Tahap akhir adalah mengucapkan sumpah advokat di hadapan Pengadilan Tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setelah mengucapkan sumpah, seseorang resmi menjadi advokat dan berhak membuka praktik hukum secara mandiri.

7. Bergabung dengan Organisasi Advokat


Sebagai advokat yang telah disumpah, seseorang harus terdaftar di organisasi advokat dan mematuhi kode etik yang berlaku. Bergabung dengan organisasi advokat memungkinkan seorang advokat untuk terus mengembangkan keterampilannya serta mendapatkan dukungan dalam menjalankan profesinya.

Menjadi advokat tidak hanya memerlukan pengetahuan hukum yang kuat, tetapi juga dedikasi, integritas, dan komitmen tinggi terhadap keadilan. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Perbandingan Daya...
Ini Perbandingan Daya Tampung Prodi Ilmu Hukum UI, Unpad, dan Undip
Profil Universitas Sains...
Profil Universitas Sains Malaysia, Kampus Almamater Razman Nasution
Pendidikan Razman Nasution,...
Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA
Pengacara Krisna Murti...
Pengacara Krisna Murti Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Universitas Jayabaya Jakarta
Bawa Aspirasi Perempuan,...
Bawa Aspirasi Perempuan, Melin Siap Bertarung di Pemilihan Ketua IMMH UI 2024-2025
11 Jurusan Paling Diminati...
11 Jurusan Paling Diminati di Beasiswa Unggulan, Hukum Favorit 4 Tahun Terakhir
5 Jurusan Kuliah yang...
5 Jurusan Kuliah yang Banyak Dibutuhkan dan Dicari Apple
Pendidikan Dokter dan...
Pendidikan Dokter dan Ilmu Hukum Jadi Jurusan Paling Diminati di UI SNBP 2024
Guru Besar UIN Jakarta...
Guru Besar UIN Jakarta Sebut Sarjana Hukum PTKI Kompeten dan Kompetitif
Rekomendasi
5 Game Seru untuk Mengisi...
5 Game Seru untuk Mengisi Waktu Libur Leberan 2025
Akankah Komposisi Kabinet...
Akankah Komposisi Kabinet Pemerintahan Baru Suriah Memuaskan Semua Faksi?
Erdogan Dukung Penuh...
Erdogan Dukung Penuh Integritas Teritorial Suriah
Fakta-fakta Orang Terkaya...
Fakta-fakta Orang Terkaya Hong Kong yang Bikin Marah China usai Jual Pelabuhan Panama ke AS
Sejarah Vespa Sprint...
Sejarah Vespa Sprint Skuter Italia Paling Diburu di Indonesia
Lalu Lintas Padat, Tol...
Lalu Lintas Padat, Tol MBZ Berlakukan Buka Tutup Situasional
Berita Terkini
Mengejutkan! 5 Kata...
Mengejutkan! 5 Kata dalam Bahasa Indonesia Ini Ternyata dari Bahasa Arab
27 menit yang lalu
Siswa MAN 4 Jakarta...
Siswa MAN 4 Jakarta Ghifran Majid Diterima di 13 Kampus Ternama Dunia, Apa Rahasianya?
40 menit yang lalu
Ada Sejak Abad 15 Masehi,...
Ada Sejak Abad 15 Masehi, Pakar Unair Ungkap Sejarah Malam Takbiran di Indonesia
2 jam yang lalu
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
6 jam yang lalu
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Prof Ahmad Tholabi Kharlie, Khatib Salat Id di Masjid Istiqlal
8 jam yang lalu
Tempe, Jaranan, dan...
Tempe, Jaranan, dan Teater Mak Yong Diajukan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia
1 hari yang lalu
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved