Begini Tahapan Menjadi Pengacara setelah Raih Gelar Sarjana Hukum

Senin, 17 Februari 2025 - 15:21 WIB
loading...
Begini Tahapan Menjadi...
Menjadi pengacara di Indonesia bukanlah perjalanan yang singkat.Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Menjadi pengacara di Indonesia bukanlah perjalanan yang singkat. Hampir mirip dengan profesi dokter, ada sejumlah tahapan bagi lulusan sarjana hukum yang ingin menjadi advokat atau pengacara.

Setelah meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.), seseorang harus melewati beberapa tahapan sebelum dapat berpraktik sebagai advokat yang sah.

Baca juga: Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA

Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh untuk menjadi pengacara di Indonesia, yang dikutip dari berbagai sumber.


7 Tahapan Menjadi Pengacara

1. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum


Langkah pertama adalah menyelesaikan pendidikan di fakultas hukum dari perguruan tinggi yang telah diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Lulusan akan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.), yang merupakan syarat dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga: Razman Nasution Emosi Jelaskan Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nikita Mirzani Bingung

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)


Setelah memperoleh gelar S.H., calon pengacara harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat resmi, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). PKPA memberikan pemahaman mendalam mengenai kode etik advokat, hukum acara, serta keterampilan litigasi dan non-litigasi yang dibutuhkan dalam praktik hukum.

3. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)


Setelah menyelesaikan PKPA, calon pengacara harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Ujian ini bertujuan untuk menguji kompetensi dan pemahaman calon advokat dalam berbagai aspek hukum, termasuk etika profesi dan hukum acara. UPA biasanya diadakan secara berkala oleh organisasi advokat.

Baca juga: Hotman Paris Ledek Razman Nasution: Dia Sangat Ketakutan Masuk Penjara

4. Magang di Kantor Advokat


Calon pengacara yang telah lulus UPA diwajibkan untuk menjalani magang selama minimal dua tahun di kantor advokat yang telah berpraktik. Magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung dalam menangani berbagai kasus hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.


5. Mengajukan Permohonan Pengangkatan sebagai Advokat


Setelah menyelesaikan magang, calon advokat dapat mengajukan permohonan pengangkatan sebagai advokat kepada organisasi advokat. Jika permohonan disetujui, calon advokat akan diangkat secara resmi dalam suatu sidang terbuka oleh Pengadilan Tinggi di wilayah domisili.

6. Mengucapkan Sumpah Advokat


Tahap akhir adalah mengucapkan sumpah advokat di hadapan Pengadilan Tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setelah mengucapkan sumpah, seseorang resmi menjadi advokat dan berhak membuka praktik hukum secara mandiri.

7. Bergabung dengan Organisasi Advokat


Sebagai advokat yang telah disumpah, seseorang harus terdaftar di organisasi advokat dan mematuhi kode etik yang berlaku. Bergabung dengan organisasi advokat memungkinkan seorang advokat untuk terus mengembangkan keterampilannya serta mendapatkan dukungan dalam menjalankan profesinya.

Menjadi advokat tidak hanya memerlukan pengetahuan hukum yang kuat, tetapi juga dedikasi, integritas, dan komitmen tinggi terhadap keadilan. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Perbandingan Daya...
Ini Perbandingan Daya Tampung Prodi Ilmu Hukum UI, Unpad, dan Undip
Profil Universitas Sains...
Profil Universitas Sains Malaysia, Kampus Almamater Razman Nasution
Pendidikan Razman Nasution,...
Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA
Pengacara Krisna Murti...
Pengacara Krisna Murti Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude di Universitas Jayabaya Jakarta
Bawa Aspirasi Perempuan,...
Bawa Aspirasi Perempuan, Melin Siap Bertarung di Pemilihan Ketua IMMH UI 2024-2025
11 Jurusan Paling Diminati...
11 Jurusan Paling Diminati di Beasiswa Unggulan, Hukum Favorit 4 Tahun Terakhir
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Kasus Ijazah Palsu Jokowi,...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Bakal Periksa 2 Saksi Pekan Ini
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
Rekomendasi
Kekayaan Paddy Pimblett...
Kekayaan Paddy Pimblett Meroket, Siap Jadi Superstar UFC?
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Gegara Meme Prabowo-Jokowi, Begini Tanggapan ITB
Streaming Short Series...
Streaming Short Series RCTI+, Menantu Penguras Harta di VISION+
Trailer The Conjuring:...
Trailer The Conjuring: Last Rites Dirilis, Film Penutup Petualangan Ed dan Lorraine Warren
Profil Ken Ken, Pemeran...
Profil Ken Ken, Pemeran Wiro Sableng yang Banting Setir Jadi Petani di Gunung Gede
Saksikan 30 Menit Bersama...
Saksikan 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Bareng Anisha Dasuki dan Dahnil Anzar Simanjuntak, Malam Ini Hanya di iNews
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Buka Lowongan Asisten Peneliti 2025, Simak Persyaratannya
Prof Didik J Rachbini...
Prof Didik J Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina
50 Contoh Soal Tes Wawasan...
50 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS dan BUMN
7 Cara Mudah Lapor Diri...
7 Cara Mudah Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025, Cek Berkas yang Harus Diupload
20 Contoh Soal Tes Wawasan...
20 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Bisa Jadi Referensi Belajar
Prestasi Membanggakan...
Prestasi Membanggakan Pelajar Indonesia di Asia Youth International Model United Nations 17th Bangkok
Infografis
Jerman akan Gelar Latihan...
Jerman akan Gelar Latihan Militer untuk Hadapi Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved