Begini Tahapan Menjadi Pengacara setelah Raih Gelar Sarjana Hukum

Senin, 17 Februari 2025 - 15:21 WIB
loading...
Begini Tahapan Menjadi...
Menjadi pengacara di Indonesia bukanlah perjalanan yang singkat.Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Menjadi pengacara di Indonesia bukanlah perjalanan yang singkat. Hampir mirip dengan profesi dokter, ada sejumlah tahapan bagi lulusan sarjana hukum yang ingin menjadi advokat atau pengacara.

Setelah meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.), seseorang harus melewati beberapa tahapan sebelum dapat berpraktik sebagai advokat yang sah.

Baca juga: Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA

Berikut adalah tahapan yang harus ditempuh untuk menjadi pengacara di Indonesia, yang dikutip dari berbagai sumber.


7 Tahapan Menjadi Pengacara

1. Menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum


Langkah pertama adalah menyelesaikan pendidikan di fakultas hukum dari perguruan tinggi yang telah diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Lulusan akan memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.), yang merupakan syarat dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga: Razman Nasution Emosi Jelaskan Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nikita Mirzani Bingung

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)


Setelah memperoleh gelar S.H., calon pengacara harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat resmi, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). PKPA memberikan pemahaman mendalam mengenai kode etik advokat, hukum acara, serta keterampilan litigasi dan non-litigasi yang dibutuhkan dalam praktik hukum.

3. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)


Setelah menyelesaikan PKPA, calon pengacara harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Ujian ini bertujuan untuk menguji kompetensi dan pemahaman calon advokat dalam berbagai aspek hukum, termasuk etika profesi dan hukum acara. UPA biasanya diadakan secara berkala oleh organisasi advokat.

Baca juga: Hotman Paris Ledek Razman Nasution: Dia Sangat Ketakutan Masuk Penjara

4. Magang di Kantor Advokat


Calon pengacara yang telah lulus UPA diwajibkan untuk menjalani magang selama minimal dua tahun di kantor advokat yang telah berpraktik. Magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung dalam menangani berbagai kasus hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.


5. Mengajukan Permohonan Pengangkatan sebagai Advokat


Setelah menyelesaikan magang, calon advokat dapat mengajukan permohonan pengangkatan sebagai advokat kepada organisasi advokat. Jika permohonan disetujui, calon advokat akan diangkat secara resmi dalam suatu sidang terbuka oleh Pengadilan Tinggi di wilayah domisili.

6. Mengucapkan Sumpah Advokat


Tahap akhir adalah mengucapkan sumpah advokat di hadapan Pengadilan Tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setelah mengucapkan sumpah, seseorang resmi menjadi advokat dan berhak membuka praktik hukum secara mandiri.

7. Bergabung dengan Organisasi Advokat


Sebagai advokat yang telah disumpah, seseorang harus terdaftar di organisasi advokat dan mematuhi kode etik yang berlaku. Bergabung dengan organisasi advokat memungkinkan seorang advokat untuk terus mengembangkan keterampilannya serta mendapatkan dukungan dalam menjalankan profesinya.

Menjadi advokat tidak hanya memerlukan pengetahuan hukum yang kuat, tetapi juga dedikasi, integritas, dan komitmen tinggi terhadap keadilan. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Kuliah FHUI di...
Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta
Selamat! Program Doktor...
Selamat! Program Doktor Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta Raih Akreditasi Unggul
Kisah Ibu dan Anak Kompak...
Kisah Ibu dan Anak Kompak Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Ini Judul Disertasinya
Riwayat Pendidikan Ibrahim...
Riwayat Pendidikan Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab yang Meninggal Dunia Hari Ini
Ini Perbandingan Daya...
Ini Perbandingan Daya Tampung Prodi Ilmu Hukum UI, Unpad, dan Undip
Profil Universitas Sains...
Profil Universitas Sains Malaysia, Kampus Almamater Razman Nasution
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Rekomendasi
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai $10,9 Miliar?
20 Negara yang Lolos...
20 Negara yang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Berita Terkini
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved