Begini Tahapan Menjadi Pengacara setelah Raih Gelar Sarjana Hukum

Senin, 17 Februari 2025 - 15:21 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Razman Nasution Emosi Jelaskan Sumpah Advokatnya Dibekukan, Nikita Mirzani Bingung

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)


Setelah memperoleh gelar S.H., calon pengacara harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat resmi, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). PKPA memberikan pemahaman mendalam mengenai kode etik advokat, hukum acara, serta keterampilan litigasi dan non-litigasi yang dibutuhkan dalam praktik hukum.

3. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)


Setelah menyelesaikan PKPA, calon pengacara harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Ujian ini bertujuan untuk menguji kompetensi dan pemahaman calon advokat dalam berbagai aspek hukum, termasuk etika profesi dan hukum acara. UPA biasanya diadakan secara berkala oleh organisasi advokat.

Baca juga: Hotman Paris Ledek Razman Nasution: Dia Sangat Ketakutan Masuk Penjara

4. Magang di Kantor Advokat


Calon pengacara yang telah lulus UPA diwajibkan untuk menjalani magang selama minimal dua tahun di kantor advokat yang telah berpraktik. Magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung dalam menangani berbagai kasus hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.


5. Mengajukan Permohonan Pengangkatan sebagai Advokat


Setelah menyelesaikan magang, calon advokat dapat mengajukan permohonan pengangkatan sebagai advokat kepada organisasi advokat. Jika permohonan disetujui, calon advokat akan diangkat secara resmi dalam suatu sidang terbuka oleh Pengadilan Tinggi di wilayah domisili.

6. Mengucapkan Sumpah Advokat


Tahap akhir adalah mengucapkan sumpah advokat di hadapan Pengadilan Tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setelah mengucapkan sumpah, seseorang resmi menjadi advokat dan berhak membuka praktik hukum secara mandiri.

7. Bergabung dengan Organisasi Advokat


Sebagai advokat yang telah disumpah, seseorang harus terdaftar di organisasi advokat dan mematuhi kode etik yang berlaku. Bergabung dengan organisasi advokat memungkinkan seorang advokat untuk terus mengembangkan keterampilannya serta mendapatkan dukungan dalam menjalankan profesinya.

Menjadi advokat tidak hanya memerlukan pengetahuan hukum yang kuat, tetapi juga dedikasi, integritas, dan komitmen tinggi terhadap keadilan. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Pendidikan Febri...
Profil Pendidikan Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Biaya Kuliah FHUI di...
Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta
Selamat! Program Doktor...
Selamat! Program Doktor Ilmu Hukum UTA’45 Jakarta Raih Akreditasi Unggul
Kisah Ibu dan Anak Kompak...
Kisah Ibu dan Anak Kompak Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Ini Judul Disertasinya
Riwayat Pendidikan Ibrahim...
Riwayat Pendidikan Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab yang Meninggal Dunia Hari Ini
Ini Perbandingan Daya...
Ini Perbandingan Daya Tampung Prodi Ilmu Hukum UI, Unpad, dan Undip
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Rekomendasi
Kemenhut Realisasikan...
Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
Houthi dan Milisi Irak...
Houthi dan Milisi Irak Kompak Serang Arab Saudi, Riyadh: Agresor Itu Didukung Iran
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan usai Bos BI Mundur, Begini Arahannya
Berita Terkini
Beasiswa Semen Indonesia...
Beasiswa Semen Indonesia 2026 untuk Kuliah Gratis di UISI Dibuka, Cek Persyaratannya
Mahasiswa Komunikasi...
Mahasiswa Komunikasi MNC University Raih Juara Harapan 2 Peksimida DKI Jakarta 2026
Pendaftaran TKA SMA/SMK/Sederajat...
Pendaftaran TKA SMA/SMK/Sederajat 2026 Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Daftar
OSN-P SMA 2026 Resmi...
OSN-P SMA 2026 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Lengkap dan Persiapan Peserta
Siswa Indonesia Sabet...
Siswa Indonesia Sabet 4 Medali Perunggu di Olimpiade Matematika Internasional 2026
IPDN Mewisuda 1.404...
IPDN Mewisuda 1.404 Mahasiswa, Mendagri: Telah Lahir Ilmuwan di Bidang Pemerintahan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved