Syarat Pendidikan Anggota DPR RI, Ternyata Cukup Lulusan SMA
Jum'at, 14 Februari 2025 - 06:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Keharusan Seleksi Hakim MK
Salah satu syarat calon anggota DPR di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus SMA atau sederajat.
Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Penerimaan Polri 2025 Dibuka, Ini Syarat Masuk Akpol, Bintara, dan Tamtama
Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.
Mengutip Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih.
Syarat Pendidikan Anggota DPR RI
Salah satu syarat calon anggota DPR di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus SMA atau sederajat.
Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Penerimaan Polri 2025 Dibuka, Ini Syarat Masuk Akpol, Bintara, dan Tamtama
Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.
Mengutip Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih.
Lihat Juga :