Syarat Pendidikan Anggota DPR RI, Ternyata Cukup Lulusan SMA
loading...
A
A
A
Baca juga: Anggota DPR Soroti Dampak Efisiensi Anggaran: Anaknya Makan Siang Gratis, Orang Tuanya Di-PHK
Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik.
Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Adapun aturan yang membuat seorang mantan narapidana diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ditegaskan dalam bunyi pasal tersebut bahwa calon legislatif harus mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya telah selesai menjalani hukuman.
Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik.
Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Adapun aturan yang membuat seorang mantan narapidana diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ditegaskan dalam bunyi pasal tersebut bahwa calon legislatif harus mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya telah selesai menjalani hukuman.
(nnz)
Lihat Juga :