UT Buka Lowongan Rektor, Berikut Ini Persyaratannya
loading...
A
A
A
“Dengan demikian, kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti proses ini. Publik juga dapat mengikuti proses Pencarian Rektor UT 2025-2030 ini melalui https://carirektor.ut.ac.id yang memuat semua informasi berkenaan dengan Pencarian Rektor UT 2025-2030. Partisipasi semua pihak dalam proses ini sangat kami tunggu,” ungkap Prof. Paulina Pannen.
Proses seleksi Pencarian Rektor UT ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan dan penetapan Rektor terpilih. Semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Rektor UT yang terpilih memiliki kapasitas dan komitmen yang mumpuni untuk memajukan UT.
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Berkewarganegaraan Indonesia;
3. Memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
4. Berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan Lektor Kepala;
5. Belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
7. Memiliki integritas;
8. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
9. Memahami sistem pendidikan UT dan nasional;
10. Memiliki rekam jejak akademik yang baik;
Proses seleksi Pencarian Rektor UT ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari penjaringan, penyaringan, hingga pemilihan dan penetapan Rektor terpilih. Semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Rektor UT yang terpilih memiliki kapasitas dan komitmen yang mumpuni untuk memajukan UT.
Persyaratan Calon Rektor UT
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Berkewarganegaraan Indonesia;
3. Memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
4. Berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan Lektor Kepala;
5. Belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
7. Memiliki integritas;
8. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
9. Memahami sistem pendidikan UT dan nasional;
10. Memiliki rekam jejak akademik yang baik;
Lihat Juga :