Ramadan Makin Dekat, Begini Jam Belajar Siswa Madrasah
loading...

Selama bulan Ramadan 2025, siswa madrasah mendapat dispensasi jam belajar menjadi lebih sedikit dari hari-hari biasa. Foto/Kemenag.
A
A
A
JAKARTA - Selama bulan Ramadan 2025 , siswa madrasah mendapat dispensasi jam belajar menjadi lebih sedikit dari hari-hari biasa. Bila dihitung bersih, waktu belajar anak madrasah selama bulan Ramadan hanya sekitar 18 hari saja.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama ( Kemenag ) Nyayu Khodijah mengatakan, penerapan jam belajar khusus ini mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi siswa untuk beraktivitas keagamaan di lingkungan dan memberi kenyamanan menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Jadwal Belajar dan Libur Sekolah selama Ramadan 2025 Sesuai SE 3 Menteri
Yang dimaksud siswa madrasah adalah siswa pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
Berdasarkan surat edaran bersama Mendikdasmen, Menag, Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, diketahui jumlah hari belajar bagi siswa madrasah selama bulan Ramadan adalah sekitar 21 hari kalender.
Baca juga: Hari Pertama Puasa Sekolah Libur? Berikut Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
Jumlah itu akan terpotong libur awal puasa dan akhir puasa, yang masing-masing berjumlah tujuh hari dan enam hari.
Dalam surat itu disebutkan, "Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan".
Dengan demikian terdapat tujuh hari libur saat mengawali bulan Ramadan. Setelah itu siswa masuk seperti biasa sampai H minus 6 Lebaran.
Baca juga: Libur Sekolah Awal Ramadan Dimulai Pekan Ini, Catat Jadwalnya
Surat edaran yang sama menyebutkan, "Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan".
Dengan demikian apabila ditotal, hari belajar selama bulan Ramadan hanya sekitar 21 hari kalender atau sekitar 18 hari kerja.
Nyayu menandaskan, hari libur ini menjadi kesepakatan bersama tiga menteri, sehingga pihaknya melaksanakan kesepakatan itu untuk semua satuan pendidikan di lingkup Kementerian Agama.
"Jadwal itu memungkinkan anak-anak kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun mereka berpuasa," katanya, melalui siaran pers, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Libur Sekolah Selama Ramadan 2025 Berisiko Sebabkan Learning Loss
Selain jadwal tersebut, unit pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengatur durasi jam belajar dan berbagai bentuk pengayaan materi keagamaan bagi siswa.
Secara umum peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.
Untuk siswa yang beragama selain Islam juga dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan menurut keyakinannya.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Kementerian Agama mengirim surat kepada semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, agar memastikan aturan ini berjalan.
Dalam surat bernomor B-41/Dt.I.I/PP.00/02/2025 ini, Kanwil Kemenag seluruh Indonesia diminta membantu memaksimalkan capaian pembelajaran di madrasah sesuai target kurikulum yang telah ditetapkan, serta mengoptimalkan pembelajaran selama bulan Ramadan.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama ( Kemenag ) Nyayu Khodijah mengatakan, penerapan jam belajar khusus ini mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi siswa untuk beraktivitas keagamaan di lingkungan dan memberi kenyamanan menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: Jadwal Belajar dan Libur Sekolah selama Ramadan 2025 Sesuai SE 3 Menteri
Yang dimaksud siswa madrasah adalah siswa pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
Berdasarkan surat edaran bersama Mendikdasmen, Menag, Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, diketahui jumlah hari belajar bagi siswa madrasah selama bulan Ramadan adalah sekitar 21 hari kalender.
Baca juga: Hari Pertama Puasa Sekolah Libur? Berikut Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
Jumlah itu akan terpotong libur awal puasa dan akhir puasa, yang masing-masing berjumlah tujuh hari dan enam hari.
Dalam surat itu disebutkan, "Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan".
Dengan demikian terdapat tujuh hari libur saat mengawali bulan Ramadan. Setelah itu siswa masuk seperti biasa sampai H minus 6 Lebaran.
Baca juga: Libur Sekolah Awal Ramadan Dimulai Pekan Ini, Catat Jadwalnya
Surat edaran yang sama menyebutkan, "Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan".
Dengan demikian apabila ditotal, hari belajar selama bulan Ramadan hanya sekitar 21 hari kalender atau sekitar 18 hari kerja.
Nyayu menandaskan, hari libur ini menjadi kesepakatan bersama tiga menteri, sehingga pihaknya melaksanakan kesepakatan itu untuk semua satuan pendidikan di lingkup Kementerian Agama.
"Jadwal itu memungkinkan anak-anak kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun mereka berpuasa," katanya, melalui siaran pers, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Libur Sekolah Selama Ramadan 2025 Berisiko Sebabkan Learning Loss
Selain jadwal tersebut, unit pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengatur durasi jam belajar dan berbagai bentuk pengayaan materi keagamaan bagi siswa.
Secara umum peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.
Untuk siswa yang beragama selain Islam juga dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan menurut keyakinannya.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Kementerian Agama mengirim surat kepada semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, agar memastikan aturan ini berjalan.
Dalam surat bernomor B-41/Dt.I.I/PP.00/02/2025 ini, Kanwil Kemenag seluruh Indonesia diminta membantu memaksimalkan capaian pembelajaran di madrasah sesuai target kurikulum yang telah ditetapkan, serta mengoptimalkan pembelajaran selama bulan Ramadan.
(nnz)
Lihat Juga :