UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:30 WIB
loading...
UI: Bahlil Belum Lulus,...
UI memberikan klarifikasi mengenai polemik kasus pelanggaran akademik dan etik disertasi Bahlil Lahadalia. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) memberikan klarifikasi mengenai polemik kasus pelanggaran akademik dan etik disertasi Bahlil Lahadalia .

Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan, Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa.

Baca juga: Bahlil Lahadalia Klaim Belum Tahu Disuruh UI Minta Maaf soal Disertasinya

Langkah ini dilakukan melalui mekanisme pembinaan sebagai bentuk komitmen UI dalam menjaga standar akademik.

Menurut Direktur Humas, Media, dan Pemerintah UI, Arie Afriansyah, keputusan ini bukan merupakan keputusan Rektor UI secara individu, melainkan hasil keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), serta Dewan Guru Besar (DGB). Keempat Organ UI tersebut telah menyepakati keputusan ini secara bulat.

Baca juga: Rektor UI Tunda Kenaikan Pangkat Promotor hingga Kepala Prodi terkait Disertasi Bahlil

"Konferensi pers yang dilakukan juga merupakan hasil koordinasi bersama antara Rektor, Ketua MWA, Ketua SA, dan Ketua DGB UI," jelas Arie Afriansyah.

Klarifikasi Terkait Tuntutan Pembatalan Disertasi dan Kelulusan


Terkait tuntutan agar disertasi mahasiswa dibatalkan, UI menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat. Arie Afriansyah menjelaskan bahwa meskipun Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) sebelumnya telah melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.

Baca juga: UI Belum Putuskan Sidang Ulang Disertasi Bahlil Lahadalia

"Karena disertasi belum diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan, maka tidak relevan untuk membatalkan sesuatu yang belum dinyatakan sah," tegasnya.

Baca juga: Bahlil Soal Polemik Gelar Doktor: Saya Mahasiswa, Ikut Apa Pun Putusan UI

Demikian pula, tuntutan pembatalan kelulusan dianggap tidak tepat karena mahasiswa yang bersangkutan belum dinyatakan lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa tersebut harus menunda kelulusannya hingga revisi disertasi selesai dan dinyatakan memenuhi standar akademik.

Adapun tuntutan pembatalan gelar, menurut Arie, juga tidak relevan. "Mahasiswa tersebut bahkan belum lulus dan belum mendapatkan ijazahnya," ujarnya.

UI Terapkan Pembinaan, Bukan Sekadar Sanksi


Sebagai institusi pendidikan, UI menerapkan pendekatan pembinaan dalam menangani kasus ini. Menurut Arie Afriansyah, tujuan utama UI bukan hanya menghukum, tetapi juga meningkatkan kualitas akademik dan mendorong perubahan perilaku.

"Bagi mahasiswa, pembinaan dilakukan dengan mewajibkan peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah. Sementara itu, bagi promotor, ko-promotor, direktur sekolah, dan kepala program studi, pembinaan berupa larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan pembatasan jabatan struktural dalam periode tertentu," jelasnya.



UI menegaskan bahwa keputusan ini berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam menerapkan sistem dan mekanisme etik akademik.

UI Terbuka untuk Diskusi


Menutup pernyataannya, Arie Afriansyah menegaskan bahwa Rektor UI dan pihak terkait terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik. "Bagi siapa pun yang ingin memahami lebih lanjut mengenai mekanisme pengambilan keputusan ini, kami membuka ruang diskusi secara langsung," pungkasnya.

Dengan langkah ini, UI berharap dapat terus menjaga integritas akademik dan menegakkan standar pendidikan yang berkualitas.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Rekomendasi
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Berita Terkini
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved