BWI Dukung Wakaf Perguruan Tinggi untuk Pembiayaan Tridharma Pendidikan
Jum'at, 21 Maret 2025 - 18:42 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghofur menjelaskan, pihaknya baru saja selesai merumuskan asta protas, salah satu dari delapan program prioritas pemberdayaan agama, yang diamanatkan pada kami tentang Ekoteologi.
“Kami diinstruksikan semua program Kementerian Agama harus bersentuhan dengan alam, dengan lingkungan,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Waryono mengungkapkan bahwa seiring dengan penetapan sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sebagai Kota Wakaf tahun lalu, hutan wakaf akan menjadi salah satu program unggulan dalam realisasi gerakan wakaf lingkungan di kota-kota tersebut.
“Kami sudah berkomitmen untuk mengembangkan hutan wakaf dan kami pun sudah punya program namanya kota wakaf. Insya Allah, pada tahun 2025 kami akan menambah sembilan kota wakaf, dengan target asumsi sertifikasi sekitar 300 hektar hutan wakaf di setiap kota,"jelasnya.
Urip Budiarto, Deputi Direktur Dana Sosial Syariah dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), menambahkan pentingnya mengharmonisasi ekosistem untuk mendukung sektor keuangan syariah yang berkelanjutan.
Selain itu, ia menekankan bahwa Green Sukuk merupakan salah satu cara untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan berdasarkan prinsip syariah.
“Yang nanti ingin mengembangkan sebuah proyek yang bisa berintegrasi dengan kementerian lembaga, ini akan sangat baik kalau nanti dikaitkan dengan mekanisme Green sukuk.”
“Green sukuk ini adalah jembatan untuk kita semua bisa mendukung proyek nasional yang terkait dengan lingkungan, dengan imbalan yang cukup kompetitif dan aman. Karena kalua investasi Green sukuk berapapun nilainya, itu pasti dijamin pemerintah, pokoknya dan imbalan hasilnya”, tambahnya.
“Kami diinstruksikan semua program Kementerian Agama harus bersentuhan dengan alam, dengan lingkungan,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Waryono mengungkapkan bahwa seiring dengan penetapan sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sebagai Kota Wakaf tahun lalu, hutan wakaf akan menjadi salah satu program unggulan dalam realisasi gerakan wakaf lingkungan di kota-kota tersebut.
“Kami sudah berkomitmen untuk mengembangkan hutan wakaf dan kami pun sudah punya program namanya kota wakaf. Insya Allah, pada tahun 2025 kami akan menambah sembilan kota wakaf, dengan target asumsi sertifikasi sekitar 300 hektar hutan wakaf di setiap kota,"jelasnya.
Urip Budiarto, Deputi Direktur Dana Sosial Syariah dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), menambahkan pentingnya mengharmonisasi ekosistem untuk mendukung sektor keuangan syariah yang berkelanjutan.
Selain itu, ia menekankan bahwa Green Sukuk merupakan salah satu cara untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan berdasarkan prinsip syariah.
“Yang nanti ingin mengembangkan sebuah proyek yang bisa berintegrasi dengan kementerian lembaga, ini akan sangat baik kalau nanti dikaitkan dengan mekanisme Green sukuk.”
“Green sukuk ini adalah jembatan untuk kita semua bisa mendukung proyek nasional yang terkait dengan lingkungan, dengan imbalan yang cukup kompetitif dan aman. Karena kalua investasi Green sukuk berapapun nilainya, itu pasti dijamin pemerintah, pokoknya dan imbalan hasilnya”, tambahnya.
Lihat Juga :