Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:18 WIB
loading...
Dana BOS Madrasah dan...
Direktur KSKK Madrasah Kementerian Agama, Nyayu Khodijah. Foto/Kemenag.
A A A
JAKARTA - Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) telah dimulai sejak 25 Maret 2025. Direktur KSKK Madrasah Kementerian Agama, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa pencairan ini sudah berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menargetkan agar dana BOS dan BOP dapat dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H.

Baca juga: Ini Tahapan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II, Dibuka hingga Oktober 2024

Proses pencairan ini juga selaras dengan arahan Menteri Agama yang menginginkan dana bantuan tersebut diterima oleh madrasah lebih awal guna mendukung kelancaran operasional pendidikan.

"Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah," terang Nyayu Khodijah, melalui siaran pers, Rabu (26/3/2925).

Baca juga: Polres Bekasi Tetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Tersangka Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta

Nyayu mengapresiasi kerja keras tim BOS baik di pusat maupun daerah yang telah berupaya mempercepat proses pencairan. Ia juga mengingatkan agar madrasah memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur guna memperlancar proses pencairan.

"Madrasah harus memperhatikan dokumen yang dibutuhkan agar pencairan berjalan tanpa hambatan," ujarnya.

Baca juga:2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta

Mekanisme Pencairan Dana BOS dan BOP 2025


Penerima bantuan yang telah terdaftar dapat mencairkan dana melalui Kantor Cabang Bank Penyalur, seperti Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri, dengan mekanisme berikut:

Proses Pencairan:

1. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan dana langsung di bank penyalur.

2. Penerima bantuan wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

Formulir atau slip penarikan dana yang telah diisi dan ditandatangani.

Fotokopi dan dokumen asli KTP Kepala Madrasah serta Bendahara.

3. Buku tabungan.

Baca juga: 2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta

4. Printout bukti unggah persyaratan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama di setiap tahap tahun anggaran berjalan.

5. Jika Terjadi Perubahan Kepala Madrasah atau Bendahara:

- Melampirkan SK pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala madrasah.

- Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat yang menyatakan bahwa kepala madrasah dan bendahara yang bersangkutan masih aktif menjabat.

- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Satuan Pendidikan.

- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan yang aktif.

Bagi penerima bantuan yang baru terdaftar, pencairan dapat dilakukan setelah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pencairan ini, diharapkan madrasah dan RA dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk menunjang kelancaran proses pendidikan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Beasiswa Indonesia Bangkit...
Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Buka Program Magister Lanjut Doktor, Kuliah S2 hingga S3 Jalur Cepat
Peluang Kuliah S2 Gratis...
Peluang Kuliah S2 Gratis di Inggris, Kemenag Buka Beasiswa Double Degree 2026
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Rekomendasi
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Berita Terkini
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved