Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya
loading...

Direktur KSKK Madrasah Kementerian Agama, Nyayu Khodijah. Foto/Kemenag.
A
A
A
JAKARTA - Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) telah dimulai sejak 25 Maret 2025. Direktur KSKK Madrasah Kementerian Agama, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa pencairan ini sudah berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menargetkan agar dana BOS dan BOP dapat dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H.
Baca juga: Ini Tahapan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II, Dibuka hingga Oktober 2024
Proses pencairan ini juga selaras dengan arahan Menteri Agama yang menginginkan dana bantuan tersebut diterima oleh madrasah lebih awal guna mendukung kelancaran operasional pendidikan.
"Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah," terang Nyayu Khodijah, melalui siaran pers, Rabu (26/3/2925).
Baca juga: Polres Bekasi Tetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Tersangka Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta
Nyayu mengapresiasi kerja keras tim BOS baik di pusat maupun daerah yang telah berupaya mempercepat proses pencairan. Ia juga mengingatkan agar madrasah memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur guna memperlancar proses pencairan.
"Madrasah harus memperhatikan dokumen yang dibutuhkan agar pencairan berjalan tanpa hambatan," ujarnya.
Baca juga:2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
Penerima bantuan yang telah terdaftar dapat mencairkan dana melalui Kantor Cabang Bank Penyalur, seperti Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri, dengan mekanisme berikut:
Proses Pencairan:
1. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan dana langsung di bank penyalur.
2. Penerima bantuan wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
Formulir atau slip penarikan dana yang telah diisi dan ditandatangani.
Fotokopi dan dokumen asli KTP Kepala Madrasah serta Bendahara.
3. Buku tabungan.
Baca juga: 2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
4. Printout bukti unggah persyaratan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama di setiap tahap tahun anggaran berjalan.
5. Jika Terjadi Perubahan Kepala Madrasah atau Bendahara:
- Melampirkan SK pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala madrasah.
- Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat yang menyatakan bahwa kepala madrasah dan bendahara yang bersangkutan masih aktif menjabat.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Satuan Pendidikan.
- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan yang aktif.
Bagi penerima bantuan yang baru terdaftar, pencairan dapat dilakukan setelah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pencairan ini, diharapkan madrasah dan RA dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk menunjang kelancaran proses pendidikan.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menargetkan agar dana BOS dan BOP dapat dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H.
Baca juga: Ini Tahapan Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II, Dibuka hingga Oktober 2024
Proses pencairan ini juga selaras dengan arahan Menteri Agama yang menginginkan dana bantuan tersebut diterima oleh madrasah lebih awal guna mendukung kelancaran operasional pendidikan.
"Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah," terang Nyayu Khodijah, melalui siaran pers, Rabu (26/3/2925).
Baca juga: Polres Bekasi Tetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Tersangka Penggelapan Dana BOS Rp651 Juta
Nyayu mengapresiasi kerja keras tim BOS baik di pusat maupun daerah yang telah berupaya mempercepat proses pencairan. Ia juga mengingatkan agar madrasah memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh bank penyalur guna memperlancar proses pencairan.
"Madrasah harus memperhatikan dokumen yang dibutuhkan agar pencairan berjalan tanpa hambatan," ujarnya.
Baca juga:2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
Mekanisme Pencairan Dana BOS dan BOP 2025
Penerima bantuan yang telah terdaftar dapat mencairkan dana melalui Kantor Cabang Bank Penyalur, seperti Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri, dengan mekanisme berikut:
Proses Pencairan:
1. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan dana langsung di bank penyalur.
2. Penerima bantuan wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
Formulir atau slip penarikan dana yang telah diisi dan ditandatangani.
Fotokopi dan dokumen asli KTP Kepala Madrasah serta Bendahara.
3. Buku tabungan.
Baca juga: 2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
4. Printout bukti unggah persyaratan dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama di setiap tahap tahun anggaran berjalan.
5. Jika Terjadi Perubahan Kepala Madrasah atau Bendahara:
- Melampirkan SK pengangkatan terbaru dari yayasan atau kepala madrasah.
- Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat yang menyatakan bahwa kepala madrasah dan bendahara yang bersangkutan masih aktif menjabat.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Satuan Pendidikan.
- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan yang aktif.
Bagi penerima bantuan yang baru terdaftar, pencairan dapat dilakukan setelah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pencairan ini, diharapkan madrasah dan RA dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk menunjang kelancaran proses pendidikan.
(nnz)
Lihat Juga :