Bagaimana Cara Lapor Pungli PIP? Ternyata Bisa Melalui Telepon dan Aplikasi
Selasa, 08 April 2025 - 10:32 WIB
loading...
A
A
A
- SMK: Rp398.428.200.000
Baca juga: Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Sebelumnya Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Andhika Ganendra mengungkapkan sejumlah bentuk penyelewengan dana bantuan PIP.
Modus pertama adalah oknum pihak sekolah memotong dana bantuan Pendidikan PIP itu sebelum dananya diserahkan ke siswa penerima. Alhasil dana yang diterima siswa itupun tidak penuh sebagaimana yang seharusnya.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar yang Tangani Penyelewengan PIP di Karawang
Sedangkan modus kedua adalah oknum pihak sekolah ada yang meminta iuran setelah dana PIP diterima siswa. Perilaku inipun sangat tidak sesuai dalam mendukung program Pendidikan, khususnya untuk membantu siswa tidak mampu.
Pemerintah pun tidak tinggal diam akan penyelewengan dana PIP ini. Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen, disebutkan mengenai akses pengaduan pungli PIP.
Berikut ini caranya:
b. surel : [email protected]; dan
c. laman : ult.kemdikbud.go.id.
Berbagai bentuk penyelewengan dana PIP bisa dilaporkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui aplikasi SIPINTAR pada menu pengaduan;
Layanan pengaduan pungli PIP juga disediakan di Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi;
Akses pengaduan penyelewengan PIP juga bisa ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota
Demikian cara lapor penyelewengan bantuan PIP. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Modus Penyelewengan PIP
Sebelumnya Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Andhika Ganendra mengungkapkan sejumlah bentuk penyelewengan dana bantuan PIP.
Modus pertama adalah oknum pihak sekolah memotong dana bantuan Pendidikan PIP itu sebelum dananya diserahkan ke siswa penerima. Alhasil dana yang diterima siswa itupun tidak penuh sebagaimana yang seharusnya.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar yang Tangani Penyelewengan PIP di Karawang
Sedangkan modus kedua adalah oknum pihak sekolah ada yang meminta iuran setelah dana PIP diterima siswa. Perilaku inipun sangat tidak sesuai dalam mendukung program Pendidikan, khususnya untuk membantu siswa tidak mampu.
Cara Lapor Pungli PIP
Pemerintah pun tidak tinggal diam akan penyelewengan dana PIP ini. Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen, disebutkan mengenai akses pengaduan pungli PIP.
Berikut ini caranya:
1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbudristek melalui alamat:
a. Telepon : Hotline 177;b. surel : [email protected]; dan
c. laman : ult.kemdikbud.go.id.
2. Aplikasi SIPINTAR
Berbagai bentuk penyelewengan dana PIP bisa dilaporkan ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui aplikasi SIPINTAR pada menu pengaduan;
3. Lapor ke pihak berwenang di Pemerintah Provinsi
Layanan pengaduan pungli PIP juga disediakan di Dinas Pendidikan Provinsi melalui tim Pelaksana PIP tingkat provinsi;
4. Pemerintah Kabupaten/Kota
Akses pengaduan penyelewengan PIP juga bisa ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui tim Pelaksana PIP tingkat Kabupaten/Kota
5. Satuan pendidikan melalui tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan
6. bank penyalur di tingkat pusat atau atau di tingkat wilayah/cabang.
Demikian cara lapor penyelewengan bantuan PIP. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :