Siap-siap, Presiden Prabowo akan Umumkan Kembalinya Penjurusan SMA pada Hardiknas 2025
Rabu, 23 April 2025 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Alasan PB PGRI Dukung Kembalinya Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang digunakan Nadiem sebagai dasar menghilangkan penjurusan bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003.
"Di Permendikbud itu, itu tidak cabut. Nah sehingga bertentangan, sehingga kami mengusulkan setelah melihat data-data empiris, kemudian kajian yang dilakukan oleh Kemdikdasmen, maka kami Komisi X menyetujui penjurusan itu" ujarnya.
Legislator PKB itu mengatakan bahwa stigma negatif antarjurusan di SMA tak lagi ada dalam rencana penghidupan kembali penjurusan di SMA. Pasalnya, dari rencana yang ada, penjurusan akan dilakukan mulai kelas XI, sementara kelas X baru akan dilakukan asesmen minat bakat.
"Nah, jadi siswa kelas 10 ini dites bakat dan minatnya dulu, ini si A cocoknya di IPA atau IPS atau Bahasa. Nah itu, jadi tidak hanya melihat nilai akademik," tuturnya.
Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang digunakan Nadiem sebagai dasar menghilangkan penjurusan bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003.
"Di Permendikbud itu, itu tidak cabut. Nah sehingga bertentangan, sehingga kami mengusulkan setelah melihat data-data empiris, kemudian kajian yang dilakukan oleh Kemdikdasmen, maka kami Komisi X menyetujui penjurusan itu" ujarnya.
Legislator PKB itu mengatakan bahwa stigma negatif antarjurusan di SMA tak lagi ada dalam rencana penghidupan kembali penjurusan di SMA. Pasalnya, dari rencana yang ada, penjurusan akan dilakukan mulai kelas XI, sementara kelas X baru akan dilakukan asesmen minat bakat.
"Nah, jadi siswa kelas 10 ini dites bakat dan minatnya dulu, ini si A cocoknya di IPA atau IPS atau Bahasa. Nah itu, jadi tidak hanya melihat nilai akademik," tuturnya.
Lihat Juga :