Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:38 WIB
loading...
Daftar Gaji PPPK 2025...
Gaji PPPK 2025 disusun berdasarkan Peraturan Presiden terbaru yang mengikuti struktur golongan dari I hingga XVII. Foto/BKN.
A A A
JAKARTA - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun 2025 penting diketahui untuk masyarakat yang ingin melamar menjadi abdi negara.

Gaji PPPK 2025 disusun berdasarkan Peraturan Presiden terbaru yang mengikuti struktur golongan dari I hingga XVII. Rentang gaji disesuaikan dengan masa kerja dan golongan, yang mencerminkan kompetensi, tanggung jawab, serta pengalaman pegawai.

Baca juga: Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut ini rincian gaji PPPK tahun 2025 per golongan, dari golongan I hingga XVII.

Gaji PPPK Golongan I-17 2025


Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Baca juga: Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya

Struktur Gaji Disesuaikan dengan Masa Kerja


Setiap golongan PPPK memiliki beberapa jenjang masa kerja yang disebut MKG (Masa Kerja Golongan). Makin lama masa kerja, makin tinggi gaji yang diterima. Contohnya, pegawai PPPK Golongan I dengan MKG nol tahun akan menerima gaji Rp 1.938.500, sementara dengan MKG maksimal bisa memperoleh hingga Rp 2.900.900.

Hal serupa berlaku untuk golongan lainnya. Pegawai PPPK Golongan XVII, yang merupakan golongan tertinggi, menerima gaji mulai dari Rp 4.462.500 hingga mencapai Rp 7.329.900 tergantung masa kerja.

Baca juga: Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya

Penyesuaian gaji PPPK 2025 ini menjadi kabar baik bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah diangkat sebagai PPPK. Kenaikan gaji ini juga menjadi bagian dari kebijakan reformasi birokrasi serta peningkatan kesejahteraan ASN yang berstatus non-PNS.

PPPK mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongannya, namun berbeda dengan PNS karena tidak menerima tunjangan pensiun. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kinerja (TKD), tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai kebijakan instansi masing-masing.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
10 Jurusan Kuliah Bergaji...
10 Jurusan Kuliah Bergaji Tinggi, dari Teknik Nuklir hingga Ekonomi
Harga Emas Melambung...
Harga Emas Melambung Terus, ASN Tetap Bisa Bayar Zakat Profesi
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Infografis
10 Negara Gugur di Fase...
10 Negara Gugur di Fase Grup Piala Dunia U-17 2025: Ada Timnas Indonesia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved