Ini Teknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen dari Kemendiktisaintek
Minggu, 25 Mei 2025 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
Untuk Profesor, wajib memenuhi dua aspek yaitu penelitian (wajib) dan salah satu dari tiga aspek lainnya.
Besaran tunjangan kinerja dihitung dengan mengurangkan nilai tunjangan profesi yang telah diterima. Namun, tunjangan kehormatan bagi Profesor tidak menjadi faktor pengurang, sehingga tetap dihitung penuh dalam skema tukin.
Baca juga: Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025
Penilaian kinerja dilakukan setiap semester, dengan linimasa pembayaran tukin setiap bulan. Proses penilaian dan penghitungan ini dilakukan secara digital dan berbasis sistem, guna memastikan akurasi dan transparansi.
Suning menekankan bahwa seluruh perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib menjaga integritas akademik dan memastikan tidak terjadi pembayaran ganda. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan jika kinerja dosen belum memenuhi standar, akan ada mekanisme pemotongan tunjangan.
Selain itu, pembayaran tukin dosen akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Integritas dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pemberian tunjangan kinerja ini,” pungkasnya.
Penghitungan Tukin dan Mekanisme Pembayaran
Besaran tunjangan kinerja dihitung dengan mengurangkan nilai tunjangan profesi yang telah diterima. Namun, tunjangan kehormatan bagi Profesor tidak menjadi faktor pengurang, sehingga tetap dihitung penuh dalam skema tukin.
Baca juga: Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025
Penilaian kinerja dilakukan setiap semester, dengan linimasa pembayaran tukin setiap bulan. Proses penilaian dan penghitungan ini dilakukan secara digital dan berbasis sistem, guna memastikan akurasi dan transparansi.
Integritas dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Suning menekankan bahwa seluruh perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib menjaga integritas akademik dan memastikan tidak terjadi pembayaran ganda. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan jika kinerja dosen belum memenuhi standar, akan ada mekanisme pemotongan tunjangan.
Selain itu, pembayaran tukin dosen akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Integritas dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pemberian tunjangan kinerja ini,” pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :