44 Kepala Daerah Diganjar Penghargaan Revitalisasi Bahasa 2025 oleh Kemendikdasmen
Senin, 26 Mei 2025 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu sebanyak 44 kepala daerah menerima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 13/P/2025. Mereka terdiri atas 2 gubernur, 36 bupati, dan 6 wali kota yang terbukti memberikan dukungan nyata dalam pelestarian bahasa ibu di wilayahnya.
Baca juga: Menjadikan Bahasa Indonesia Keren Lagi
Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas kerja sama antarpemerintah dalam menjaga warisan bahasa. Kehadiran langsung para kepala daerah juga menjadi motivasi tersendiri bagi para peserta tunas bahasa ibu.
1. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Gubernur Bengkulu
3. Bupati Aceh Besar
4. Bupati Karangasem
5. Bupati Bangka Selatan
6. Bupati Pandeglang
7. Bupati Kerinci
8. Wali Kota Sungai Penuh
9. Bupati Garut
10. Bupati Jepara
11. Bupati Banyuwangi
12. Bupati Pamekasan
13. Bupati Kubu Raya
14. Wali Kota Pontianak
15. Bupati Sanggau
16. Bupati Hulu Sungai Tengah
17. Bupati Barito Utara
18. Bupati Barito Selatan
19. Bupati Sukamara
20. Bupati Penajam Paser Utara
21. Bupati Seram Bagian Timur
22. Wali Kota Bima
23. Bupati Lombok Barat
24. Bupati Lombok Tengah
25. Bupati Sumba Tengah
26. Bupati Biak Numfor
27. Bupati Merauke
28. Bupati Jayawijaya
29. Wali Kota Dumai
30. Bupati Donggala
31. Bupati Poso
32. Bupati Banggai Kepulauan
33. Bupati Minahasa Selatan
34. Bupati Dharmasraya
35. Bupati Ogan Komering Ulu Timur
36. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
37. Bupati Asahan
38. Bupati Tapanuli Utara
39. Bupati Padang Lawas Utara
40. Bupati Kolaka
41. Bupati Waykanan
42. Bupati Kepulauan Sula
43. Wali Kota Tanjung Pinang
44. Wali Kota Gorontalo.
Para kepala daerah yang hadir dalam FTBIN 2025 berasal dari berbagai wilayah Indonesia, seperti Bupati Banyuwangi, Bupati Kerinci, Walikota Dumai, dan Bupati Biak Numfor. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi antardaerah dalam mendukung keberlangsungan bahasa daerah.
"Kolaborasi ini diharapkan menjadi praktik baik yang dapat ditiru oleh daerah lain. Pemerintah pusat mengajak seluruh kepala daerah untuk menjadikan bahasa daerah sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan," pungkasnya.
Baca juga: Menjadikan Bahasa Indonesia Keren Lagi
Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas kerja sama antarpemerintah dalam menjaga warisan bahasa. Kehadiran langsung para kepala daerah juga menjadi motivasi tersendiri bagi para peserta tunas bahasa ibu.
Daftar Kepala Daerah Penerima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah 2025
1. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Gubernur Bengkulu
3. Bupati Aceh Besar
4. Bupati Karangasem
5. Bupati Bangka Selatan
6. Bupati Pandeglang
7. Bupati Kerinci
8. Wali Kota Sungai Penuh
9. Bupati Garut
10. Bupati Jepara
11. Bupati Banyuwangi
12. Bupati Pamekasan
13. Bupati Kubu Raya
14. Wali Kota Pontianak
15. Bupati Sanggau
16. Bupati Hulu Sungai Tengah
17. Bupati Barito Utara
18. Bupati Barito Selatan
19. Bupati Sukamara
20. Bupati Penajam Paser Utara
21. Bupati Seram Bagian Timur
22. Wali Kota Bima
23. Bupati Lombok Barat
24. Bupati Lombok Tengah
25. Bupati Sumba Tengah
26. Bupati Biak Numfor
27. Bupati Merauke
28. Bupati Jayawijaya
29. Wali Kota Dumai
30. Bupati Donggala
31. Bupati Poso
32. Bupati Banggai Kepulauan
33. Bupati Minahasa Selatan
34. Bupati Dharmasraya
35. Bupati Ogan Komering Ulu Timur
36. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
37. Bupati Asahan
38. Bupati Tapanuli Utara
39. Bupati Padang Lawas Utara
40. Bupati Kolaka
41. Bupati Waykanan
42. Bupati Kepulauan Sula
43. Wali Kota Tanjung Pinang
44. Wali Kota Gorontalo.
Para kepala daerah yang hadir dalam FTBIN 2025 berasal dari berbagai wilayah Indonesia, seperti Bupati Banyuwangi, Bupati Kerinci, Walikota Dumai, dan Bupati Biak Numfor. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi antardaerah dalam mendukung keberlangsungan bahasa daerah.
"Kolaborasi ini diharapkan menjadi praktik baik yang dapat ditiru oleh daerah lain. Pemerintah pusat mengajak seluruh kepala daerah untuk menjadikan bahasa daerah sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :